Selasa, 2 Juni 2026

Pelantikan Kepala Daerah 2025

Besaran Gaji, Fasilitas dan Tunjangan yang Diterima Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa

Ini besaran gaji, tunjangan dan fasilitas yang diterima Hendrik Lewerissa usai resmi dilantik Presiden Prabowo pada 6 Februari 2025 mendatang.

Tayang:
Editor: Yuni Astuti
TribunAmbon/ Fandi Wattimena
GUBERNUR MALUKU - Foto Hendrik Lewerissa (kiri) dan Abdullah Vanath (kanan) bersama dengan masyarakat Maluku, foto ini diambil dari TribunAmbon, Kamis (30/1/2025). Besaran Gaji Hendrik Lewerissa usai resmi dilantik Prabowo. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Hendrik Lewerissa akan dilantik Presiden Prabowo Subianto, 6 Februari 2025 mendatang.

Hendrik Lewerissa berpasangan dengan Abdullah Vanath maju di Pilgub Maluku 2024 lalu.

Menjadi pemimpin di Provinsi Maluku, berapakah gaji, tunjangan dan fasilitas yang didapat oleh Hendrik Lewerissa?

Besaran Gaji Sesuai Aturan Kemenkeu

Dikutip dari Kementerian Keuangan, besaran gaji, tunjangan hingga fasilitas kepala daerah mengacu Peraturan Pemerintah Republik Indonesa Nomor 109 tahun 2000

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Propinsi, Bupati bagi Daerah Kabupaten atau Walikota bagi Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.

2. Biaya Penunjang Operasional adalah biaya untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

KEDUDUKAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

Pasal 2

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pejabat Negara.

Pasal 3

(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dibebaskan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.

(2) Selama menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai Negeri yang bersangkutan dapat dinaikkan pangkatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang berasal dari Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved