Senin, 20 April 2026

Pertamina Patra Niaga

Jamin Kualitas dan Sesuai HET Gas Melon, Pertamina Ajak Masyarakat Beli di Pangkalan Resmi

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memastikan stok dan penyaluran gas melon atau LPG 3 kg melalui agen dan pangkalan tetap berjalan lancar.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Ho Pertamina
TABUNG ELPIJI- Foto stok gas LPG 3 Kg di pangkalan resmi yang dikirim Pertamina ke TribunBengkulu.com pada Kamis (30/1/2025). Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel akan terus memastikan stok dan penyaluran gas melon melalui agen dan pangkalan tetap berjalan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel akan terus memastikan stok dan penyaluran gas melon atau LPG 3 kg melalui agen dan pangkalan tetap berjalan lancar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menjelaskan, Pertamina Patra Niaga akan terus memastikan bahwa stok LPG dalam rantai distribusi Pertamina sampai dengan Pangkalan Resmi LPG 3 Kg dalam keadaan aman.

"Kami menjamin bahwa LPG 3 kg selalu tersedia di pangkalan resmi dengan harga sesuai ketetapan pemerintah," kata Nikho.

Masyarakat diimbau untuk membeli LPG subsidi hanya di pangkalan resmi Pertamina, bukan di pengecer, agar mendapatkan harga sesuai HET dan kualitas produk yang terjamin," sambung Nikho, Kamis (30/1/2025).

Untuk diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor K.212. BI Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kg di Provinsi Bengkulu. Untuk HET LPG 3 Kg pada kisaran harga Rp19.000-25.000.

Harga dapat menyesuaikan radius penyaluran LPG 3 Kg dari station ke pangkalan/sub penyalur di wilayah kabupaten setempat.

Selain itu, Pertamina juga dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh agen dan pangkalan untuk dapat menyalurkan LPG bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dan tidak segan memberikan sanksi terhadap agen dan pangkalan yang terbukti menjual LPG bersubsidi tidak sesuai aturan.

“Pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna LPG Tabung 3 Kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur/pangkalan resmi,” beber Nikho.

Serta, Pertamina juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan LPG subsidi, sesuai dengan peruntukannya.

Jika menemukan harga yang tidak sesuai HET atau kendala distribusi, masyarakat dapat melaporkannya melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved