Korupsi Pertamina Patra Niaga
Terbongkar! Sewa Terminal BBM atas Permintaan Riza Chalid Rugikan Pertamina Rp2,9 Triliun
Terbongkar, sewa terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Tangki Merak atas permintaan Riza Chalid rugikan Pertamina Rp2,9 triliun.
TRIBUNBENGKULU.COM - Terbongkar, sewa terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Tangki Merak atas permintaan Riza Chalid rugikan Pertamina Rp2,9 triliun.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina tahun 2018 hingga 2023.
Dalam pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan bahwa antara April 2012 hingga November 2014, Pertamina memenuhi permintaan pihak Riza Chalid agar menyewa fasilitas terminal BBM yang direncanakan akan diakuisisi oleh PT Tangki Merak dari PT Oiltanking Merak.
Namun, jaksa menegaskan bahwa dalam praktiknya, keberadaan terminal BBM tersebut sebenarnya tidak diperlukan oleh Pertamina, sehingga keputusan penyewaan itu dinilai merugikan keuangan negara secara signifikan.
"Pembayaran sewa terminal BBM tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara selama periode Tahun 2014 sampai 2024 sebesar Rp2.905.420.003.854,00," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Dalam sidang ini duduk sebagai tiga terdakwa yang merupakan petinggi PT Pertamina Patra Niaga. Mereka di antaranya:
- Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023-2025, Riva Siahaan.
- Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2023-2025, Maya Kusmaya.
- VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga 2021-2023, Edward Corne.
- Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin.
"Pembayaran sewa terminal BBM tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara selama periode Tahun 2014 sampai 2024 sebesar Rp 2.905.420.003.854,00," jelas jaksa.
Angka tersebut merupakan pengeluaran PT Pertamina dan/atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dikeluarkan yaitu pembayaran thruput fee dan/atau pekerjaan tambahan kepada PT Orbit Terminal Merak.
Baca juga: Respon Projo Terkait Temuan Baru Roy Suryo Cs soal Ijazah Jokowi, Sudah Diperiksa Penyidik?
Riva Siahaan Didakwa Menyalahgunakan Kewenangan
Adapun dalam perkara ini, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne dinilai jaksa melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan terkait pengadaan atau impor bahan bakar minyak (BBM) gasoline RON 90 (Pertalite) dan RON 92 (Pertamax).
Tindakannya telah menjadikan dua perusahaan asing asal Singapura menang tender tak sesuai aturan.
Akibatnya merugikan keuangan negara USD 5.740.532,61 pada pengadaan produk bahan bakar minyak.
Sementara itu untuk kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non subsidi Rp 2,5 triliun.
Kerugian tersebut total dari kerugian keuangan negara seluruhnya Rp 25 triliun.
Selain itu terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi.
Terkuak Sosok Eks Miss Indonesia Diduga Terima Aliran Dana Uang Haram Korupsi Pertamina |
![]() |
---|
Karier dan Kekayaan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang Sebut Bakal Ada Tersangka Baru Korupsi Pertamina |
![]() |
---|
Profil dan Kekayaan Herman Khaeron Anggota DPR RI Terima 'Amplop Coklat' Saat Rapat dengan Pertamina |
![]() |
---|
Ahok Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Pertamina Besok, Mantan Komisaris Utama Pertamina |
![]() |
---|
Reaksi PDIP Tahu Ahok Akan Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Korupsi Pertamina, Waktu Masih Rahasia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.