Kamis, 4 Juni 2026

Viral di Media Sosial

Awal Mula Polisi Peras Sejoli di Semarang, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Kini Ditangkap Propam

Kedua oknum polisi yang terlibat dalam aksi pemerasan kini telah diamankan oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah dan akan menjalani sidang kode etik. 

Tayang:
Instagram Undercover
POLISI PERAS SEJOLI - Tangkap layar video viral polisi peras sejoli dari Instagram Undercover pada Minggu (2/2/2025). Seorang saksi mata mengungkap kronologi pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum polisi terhadap sepasang kekasih di Semarang, Jawa Tengah. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Seorang saksi mata mengungkap kronologi pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum polisi terhadap sepasang kekasih di Semarang, Jawa Tengah. 

Kejadian ini menarik perhatian warga sekitar minimarket karena korban wanita berteriak meminta tolong.

Insiden pemerasan tersebut terjadi di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, pada Jumat (31/1/2025) malam. 

Kedua oknum polisi yang terlibat dalam aksi pemerasan kini telah diamankan oleh Bidpropam Polda Jateng dan akan menjalani sidang kode etik. 

Mereka adalah Aiptu Kusno (46), anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, dan Aipda Roy Legowo (38), anggota Samapta Polsek Tembalang.

Kejadian ini berawal saat korban bersama pacarnya memarkirkan mobil sedan warna silver di sekitar Sekolah Terang Bangsa, Semarang Barat.

Mereka kemudian didatangi mobil merah.

Sebanyak tiga orang dari mobil tersebut turun dan selanjutnya bertanya kepada pasangan itu mereka sedang apa.

Korban pria lantas disuruh masuk mobil merah milik pelaku, dan kemudian pelaku meminta uang sebesar Rp 2,5 juta. 

Selanjutnya, korban dan pelaku menuju ATM di daerah Telaga Mas, Semarang Utara.

Setelah mengambil uang sebesar Rp 2,5 juta, uang itu ditaruh di amplop.

Selain itu, pelaku juga meminta KTP dan kunci mobil korban. 

Namun, saat itu pacar korban berteriak-teriak sehingga massa datang. 

Kedatangan massa yang cukup banyak membuat pelaku mengembalikan uang korban sebanyak Rp 1 juta.

Aksi pemerasan itu dibenarkan warga setempat bernama Ergo.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved