Gas LPG 3 Kg

AKHIRNYA Pengecer Boleh Jual Elpiji 3 Kg, Ini Penjelasan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Akhirnya Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kementerian ESDM, untuk mengizinkan kembali pengecer menjual gas elpiji 3 kg. 

Editor: Rita Lismini
Firman Taufiqurrahman/Kompas.com
GAS ELPIJI 3 KG - Foto gas elpiji 3 kg ini diambil dari Kompas, pada Selasa (04/2/2025). Akhirnya pengecer boleh jual elpiji 3 Kg, ini penjelasan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (Firman Taufiqurrahman/Kompas.com). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Akhirnya Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kementerian ESDM, untuk mengizinkan kembali pengecer menjual gas elpiji 3 kg. 

Presiden Prabowo Subianto menelpon langsung Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia agar pengecer boleh menjual gas elpiji 3 kg.

“Sekarang kita ubah aturannya, atas perintah Pak Presiden, saya baru ditelpon tadi pagi dan malam," kata Bahlil, Selasa (4/2/2025) pagi, dikutip dari Tribunpekanbaru.com 

"Kami diarahkan, pertama memastikan elpiji ini harus tepat sasaran dan subsidi tepat sasaran, harganya harus terjangkau,” sambungnya.

Atas arahan Prabowo, pemerintah juga mengaktifkan kembali pengecer elpiji mulai hari ini.

“Mereka ini akan kami fasilitasi dengan IT, supaya siapa yang beli, berapa jumlahnya, berapa harganya, itu betul-betul terkontrol,” kata Bahlil.

“Supaya niat dari oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan daripada subsidi ini tidak lagi terjadi,” tutur dia.

Kementerian ESDM dan Pertamina akan membekali sub pangkalan elpiji dengan sistem agar terpantau.

“Dan proses mereka menjadi subpangkalan tidak dikenakan biaya apa pun, bahkan kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian formal agar mereka bisa menjadi UMKM,” kata Bahlil.

Instruksi Prabowo Subianto 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Presiden Prabowo menginstruksikan agar pengecer boleh berjualan gas elpiji 3 kg seperti biasa.

Sambil berjualan, para pengecer akan diproses menjadi sub pangkalan.

"Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

"Namun setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan," kata Dasco.

Menurut Dasco, aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga elpiji subsidi supaya tidak mahal di masyarakat.

Dengan demikian, para pengecer akan diatur mengenai harga jual gas LPG 3 kg-nya, supaya tidak melonjak harganya.

Tentu saja apa yang menjadi kebijakan pemerintah adalah untuk mengatasi kesulitan masyarakat. 

Salah satunya gas elpiji yang merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat.

Warga Meninggal Gegara Antri Elpiji 3 Kg 

Nasib pilu Yonih (62), emak-emak di Pamulang Barat, Banten yang meninggal dunia kelelahan setelah berjam-jam antre LPG 3 kg pada Senin (3/2/2025).

Yonih ternyata sempat bolak balik karena diwajibkan membawa KTP.

Hal itu diungkapkan oleh adik korban, Rohaya saat ditemui Kompas.com di kediamannya di Jalan Beringin I RT 01/07 Pamulang Barat, Tangsel.

"Pagi masih ketemu saya di depan, saya tanya mau kemana, dia bilang mau ngantre gas bawa tabung gas dua masih kosong tapi disuruh pulang lagi suruh pake KTP," kata Rohaya.

Menurut Rohaya, biasanya Yonih membeli LPG 3 kg di warung dekat rumah.

Namun, kali ini Yonih mengantre lebih lauh dari rumahnya.

"Biasanya antre di warung agen depan, ternyata dia pergi ke tempat yang lebih jauh," ujar Rohaya.

Rohaya mengatakan, pada Senin pagi sang kakak masih beraktivitas seperti biasa dan terlihat sehat.
Termasuk membuka warung dan menyiapkan lontong untuk berdagang. 

Ketika Yonih ingin pergi membeli LPG 3 kg, Rohaya sempat ingin mengantarnya, namun Yonih akhirnya pergi sendiri.

Setelah pergi, ternyata Yonih disuruh pulang untuk mengambil KTP.

Yonih akhirnya harus pulang lagi ke rumah mengambil KTP, sembari Yonih menyelesaikan urusan lainnya.

Tak lama kemudian, korban berangkat kembali untuk membeli gas dan beristirahat sejenak di laundry dekat pangkalan gas.

"(Sampai akhirnya) dijemput lah sama menantunya pas sampai di rumah langsung pingsan dia sudah bawa tabung gas dapet," kata Rohaya.

Setibanya di rumah, Rohaya mengatakan. Yonih pingsan seusai berhasil mendapatkan gas berwarna hijau itu.

Setibanya di rumah, Rohaya mengatakan. Yonih pingsan seusai berhasil mendapatkan gas berwarna hijau itu. 

Yonih langsung dilarikan ke Rumah Sakit Permata, namun sayangnya, setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

"Dia ngomong 'Allahuakbar, Allahuakbar', terus saya ajak ngomong udah enggak nyaut (menjawab). Saya minumin aja sudah tidak mau," ujarnya.

"Langsung dibawa ke rumah sakit Permata, sampai di sana sudah tidak ada, sudah meninggal dunia."

Pemerintah Sempat Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Pemerintah memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual gas elpiji 3 Kilogram mulai 1 Februari 2025.

Kebijakan ini, bertujuan untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran. 

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, elpiji 3 Kg atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg merupakan barang bersubsidi dari pemerintah. 

Oleh sebab itu, distribusinya perlu diatur agar tepat sasaran.

"Semua memang harus kami rapikan ya. Elpiji 3 kilogram ini kan ada subsidi di situ dari pemerintah," katanya, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, turut memberikan penjelasan mengenai kebijakan gas elpiji 3 Kg.

Menurutnya, pemerintah sedang memperbaiki tata kelola penyediaan elpiji 3 Kg.

Hal itu, kata Bahlil, untuk mencegah adanya oknum pengecer yang menaikkan harga elpiji 3 Kg. 

Bahlil pun membantah terjadi kelangkaan elpiji 3 kg. 

"Oh gini, kalau dibilang LPG langka, enggak. LPG itu tetap semua ada, tapi sekarang lagi ditata kelolanya diatur, agar tidak boleh ada oknum yang menaikkan harga LPG 3 kg," ucap Bahlil saat ditemui di Bogor, Sabtu, dilansir Kompas.com.

Terkait pengecer yang tak boleh jualan elpiji, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung, menjelaskan aturannya.

Yuliot membeberkan, pengecer yang ingin menjual elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi dari Pertamina. 

Nantinya, pengecer yang berminat menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Sistem OSS terintegrasi dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri.

Sehingga, setelah kebijakan ini diterapkan, distribusi elpiji 3 kilogram akan dilakukan langsung dari pangkalan ke konsumen.(*) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved