Gas LPG 3 Kg

Pengecer Dibolehkan Lagi Jual LPG 3 Kg, DPRD Mukomuko Harap Pemerintah Tetap Awasi-Kontrol Harga

Anggota DPRD Mukomuko minta agar pengurusan izin pengecer ke sub pangkalan tidak memberatkan penger gas elpiji 3 kilogram.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
GAS ELPIJI - Anggota Komisi 2 DPRD Mukomuko, Asril saat diwawancarai pada Jumat (14/2/2025). DPRD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu meminta pengurusan izin pengecer gas elpiji 3 kilogram menjadi sub pangkalan tak memberatkan pengecer. Dengan adanya izin Pemerintah dapat dengan mudah mengawasi penjualan gas elpiji 3 kilogram. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRDP) Kabupaten Mukomuko menanggapi pengecer diperbolehkan untuk menjual gas elpiji 3 kilogram.

Hal itu diungkapkan oleh, Anggota Komisi 2 DPRD Mukomuko, Asril saat ditemui TribunBengkulu.com, Jumat (14/2/2025).

“Upaya pemerintah memperbolehkan pengecer menjual kembali gas elpiji 3 kilogram, merupakan langkah yang tepat,” ungkap Asril, saat diwawancarai, Jumat (14/2/2025).

Asril menjelaskan, dengan memperbolehkan pengecer menjual kembali gas elpiji 3 kilogram ini, dapat mempermudah masyarakat mendapatkan gas elpiji disekitar rumahnya.

Ia juga menjelaskan, meskipun langkah yang diambil sudah tepat, namun pemerintah tetap mengawasi penjualan gas elpiji 3 kilogram di pengecer.

Baca juga: Dewan Sebut PAD Bisa jadi Solusi Pemangkasan APBD karena Efisiensi Anggaran di Mukomuko Bengkulu

“Pengawasan juga harus dilakukan, agar dapat mengontrol harga di tingkat pengecer, agar harga has elpiji 3 kilogram itu tidak dijual dengan harga di atas harga yang sudah ditetapkan pemerintah,” tutur Asril.

Selain memperbolehkan menjual gas 3 kilogram, pengecer juga diharapkan menjadi sub pangkalan dengan mengantongi izin.

Terkait hal itu juga, Asri meminta Pemerintah Kabupaten Mukomuko, dapat memberikan arahan kepada pengecer untuk menjadi sub pangkalan.

“Diharapkan juga pemerintah dapat memberikan pemahaman kepada pengecer untuk menjadi sub pangkalan dengan memiliki izin, agar dapat dengan mudah mengawasi harga maupun stok gas elpiji nantinya,” jelas Asril.

Perihal pengurusan izin untuk menjual gas elpiji 3 kilogram, Asril juga berharap tidak membebankan pengecer dalam mengurus izin tersebut.

Diharapkan pengurusan izin pengecer menjadi sub pangkalan itu, sama mudahnya dengan mengurus izin untuk UMKM.

“Diharapkan pengurusan izin sub pangkalan tak sulit nantinya, seperti mengurus UMKM, tapi kalau disuruh buat izin pangkalan, berarti pengecer harus membuat kelompok, agar biaya pembuatan izin pangkalan lebih ringan,” tutup Asril.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved