Pelantikan Kepala Daerah 2025
Hasil Putusan MK Sengketa Pilkada 2024: Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea Dilantik 20 Februari
Pasangan Adhan Dambea dan Indara Gobel segera ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kota Gorontalo 2024 oleh KPU.
TRIBUNBENGKULU.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada 2024, Wali Kota Gorontalo terpilih tetap Adhan Dambea, bakal ikut dilantik 20 Februari 2025?
MK telah memutuskan untuk tidak menerima sejumlah permohonan sengketa dalam sidang dismissal Pilkada 2024, Selasa (4/2/2025).
Dalam sesi pertama ini, terdapat 35 perkara sengketa yang dinyatakan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian karena tidak memenuhi syarat formal maupun materil termasuk
perkara Nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2024.
Keputusan ini diambil setelah sembilan hakim MK melakukan rapat permusyawaratan untuk menentukan kelayakan gugatan yang diajukan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Gorontalo 2024 (PHPU Wali Kota Gorontalo) yang diajukan oleh Ryan Fahrichsan Kono dan Charles Budi Doku, dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang putusan Perkara Nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini diucapkan oleh sembilan Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Baca juga: Putusan MK Sengketa Pilkada 2024: Wali Kota Medan Tetap Rico Tri Putra Bayu, Dilantik 20 Februari?
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” demikian disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo.
Pasangan Adhan Dambea dan Indara Gobel segera ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kota Gorontalo 2024 oleh KPU.
Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario Nurkamiden mengapresiasi mengapresiasi kinerja seluruh pihak yang telah menyukseskan tahapan Pilkada 2024.
"Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak, mengawal jalannya demokrasi di Kota Gorontalo bahkan hingga sampai pada putusan akhir di MK," ujar Mario, Selasa (4/2/2025).
Selain itu, ia mengaku bersyukur karena Mahkamah Konstitusi menerima seluruh eksepsi KPU Kota Gorontalo.
KPU Kota Gorontalo disebut akan menggelar pleno dalam waktu dekat.
"Agenda rapat pleno terbuka tentang penetapan paslon terpilih kami agendakan tanggal 6 Februari 2025, sambil menunggu surat MK dan juga KPU RI," pungkasnya.
Daftar sengketa yang tidak diterima MK sesi I sidang dismissal:
1. Nomor 08/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe Tahun 2024.
2. Nomor 15/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Langsa Tahun 2024.
| Rifai Tajudin Resmi Dilantik Jadi Bupati Bengkulu Selatan, Warga Harap Tuntaskan Masalah Sampah |
|
|---|
| Pesan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan ke Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajudin: Jangan Ada Dendam |
|
|---|
| Profil-Kekayaan Rifai Tajudin-Yevri Sudianto Dilantik Jadi Bupati & Wabup Bengkulu Selatan 2025-2030 |
|
|---|
| Sah! Rifai Tajudin-Yevri Sudianto Dilantik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Deretan 5 Gubernur Terkaya se-Indonesia Berdasarkan LHKPN KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Adhan-Dambea-dan-Indra-Gobel-saat-mendaftar-di-KPU-Kota-Gorontalo.jpg)