Senin, 8 Juni 2026

Viral di Media Sosial

Bukan Dihapus, Ternyata Inilah Daftar PNS yang Tak Mendapatkan THR, Gaji 13 dan 14 di Tahun 2025

Rumor THR, gaji 13 dan 14 bakal dihapuskan oleh pemerintah pada tahun 2025 telah meresahkan banyak pihak, terutama PNS.

Tayang:
Dok Humas Kemenko Perekonomian
MENKO AIRLANGGA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto dalam acara Grafika Talkshow: Peran dan Peluang Kampus dalam Agenda Hilirisasi dan Mewujudkan Ketahanan Energi di Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Selasa (4/2/2025). Rumor THR, gaji 13 dan 14 bakal dihapuskan oleh pemerintah pada tahun 2025 telah meresahkan banyak pihak, terutama PNS. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Bukan dihapus, inilah daftar PNS yang tak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), gaji 13 dan 14 di tahun 2025.

Rumor THR, gaji 13 dan 14 bakal dihapuskan oleh pemerintah pada tahun 2025 telah meresahkan banyak pihak, terutama PNS.

Bakan rumor tersebut menjadi viral di media sosial dan ramai diperbincangkan.

Tidak hanya di media sosial, rumor tersebut juga tersebar melalui pesan berantai di aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp.

Dalam pesan tersebut, disebutkan bahwa Presiden Prabowo telah memanggil sekretaris jenderal kementerian untuk membahas kemungkinan penghentian gaji tambahan tersebut.

"Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini.

Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas,” demikian bunyi pesan yang beredar di WhatsApp, sebagaimana dilaporkan pada Selasa, 4 Februari 2025.

Kabar ini semakin ramai dibicarakan setelah seorang kreator TikTok dengan akun @gadis*** turut mengangkat topik tersebut.

Dalam videonya, ia mengungkapkan keresahan mengenai dampak kebijakan ini terhadap keuangan ASN.

“Hah, gaji ke-13 dan 14 PNS akan ditiadakan.

Baru-baru ini PNS dibuat panik karena isunya adalah gaji 13 dan 14 akan ditiadakan.

Orang-orang pun menjadi pusing,” ungkapnya.

Ternyata Bukan Dihapus

Setelah sempat ramai di media sosial, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menanggapi isu penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 tahun 2025. 

Isu ini muncul akibat rencana efisiensi anggaran hingga dikaitkan dengan pembiayaan makan bergizi gratis. 

Saat wartawan mengonfirmasi, Airlangga tidak memberikan jawaban tegas. 

Namun, dia menyatakan persiapan untuk gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang dilakukan. 

"Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Airlangga menegaskan, keputusan mengenai pencairan gaji ke-13 dan ke-14 2025 ada di tangan Kementerian Keuangan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa hingga saat ini, mereka belum menerima informasi terkait gaji tersebut. 

"Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/2/2025).

Deni juga menyebutkan pemerintah belum menerbitkan aturan mengenai gaji ke-13 dan ke-14 tahun 2025. 

Namun, dia tidak menjelaskan apakah Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran untuk gaji tersebut. 

"Aku belum bisa menanggapi," jawabnya singkat.

Daftar PNS yang Tak Dapat THR, Gaji 13 dan 14

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025.

THR adalah apresiasi pemerintah kepada para aparatur negara atas pengabdian mereka. 

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan bahwa THR 2025 akan cair sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri, yaitu sekitar 20 Maret 2025.

Bersamaan dengan itu, gaji ke-13 juga akan disalurkan pada pertengahan tahun, yakni awal Juni 2025 atau selambat-lambatnya Juli.

Gaji ke-13 untuk membantu kebutuhan pendidikan anak-anak PNS saat memasuki tahun ajaran baru.

THR dan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, CPNS, pejabat negara, dan PPPK.

Apakah semua pegawai berstatus ASN menerima THR dan gaji ke-13?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 mencakup PNS, Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, serta pejabat negara

Kemudian ada 2 kelompok PNS yang bisa mendapatkan PNS menurut aturan teresbut.

Berikut daftar kelompok PNS dan TNI-Polri yang tidak akan menerima THR dan gaji ke-13: 

1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. 

2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan THR dan/atau gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun. 

1. Pegawai non-ASN berhak menerima THR dan/atau gaji ke-13 jika: 

2. Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas  

Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved