Minggu, 7 Juni 2026

Berita Bengkulu Tengah

Program Replanting Sawit di Bengkulu Tengah, Pekebun Terima Rp 60 Juta Perhektare

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah kembali membuka program replanting kelapa sawit bagi para pekebun di tahun 2025.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
PROGRAM REPLANTING SAWIT - Plt Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah, Helmi Yuliandri saat ditemui diruangannya, 14 Desember 2024. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah kembali membuka program replanting kelapa sawit bagi para pekebun di tahun 2025. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah kembali membuka program replanting kelapa sawit bagi para pekebun di tahun 2025.

Program tersebut merupakan program dari BPDPKS untuk meningkatkan hasil produksi kelapa sawit dengan mengganti tanaman kelapa sawit yang sudah tua dan tidak lagi produktif.

Bantuan dana yang diberikan pun mengalami kenaikan, dari Rp 30 juta per hektare menjadi Rp 60 juta per hektare pada tahun 2025 ini.

Jumlah penerima bantuan ini pun tidak dibatasi, sehingga menjadi peluang yang sangat besar bagi para pekebun di Bengkulu Tengah untuk menikmati program ini.

Plt Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah, Helmi Yuliandri mengungkapkan, dari total bantuan biaya Rp 60 juta tersebut diperuntukkan dalam dua tahap.

Baca juga: Bengkulu Tengah Terima Program Replanting Sawit Seluas 500 Ha, Distan Tunggu Proposal dari Petani

Pertama untuk biaya replanting sebesar Rp 30 juta dan Rp 30 juta lagi untuk pemeliharaan hingga tanaman kelapa sawit berbuah.

"Pembayaran akan dilakukan secara dua tahap, jika tahap pertama telah selesai, baru tahap ke dua bisa dicairkan," ujar Helmi.

Untuk mendapatkan program replanting sawit ini terbilang tidak terlalu sulit. Para pekebun bisa mengusulkan permohonan program ke Dinas Pertanian Bengkulu Tengah melalui kelompok tani.

"Jika usulan sudah masuk ke kami, baru lah kami akan melakukan verifikasi terkait status lahan dan pekebun. Jika sudah sesuai maka akan kami terbitkan CPCL kemudian diteruskan Dinas Provinsi ke Ditjenbun untuk diterbitkan Rekomendasi teknis (Rekomtek) kepada BPDPKS," jelas Helmi.

Atas rekomtek yang diterbitkan Ditjenbun, Direktur Teknis melakukan penelitian formal atas kelengkapan dokumen untuk selanjutnya Dirut BPDPKS menetapkan SK Penerima Dana PPKS.

"Nantinya, SK Penerima Dana PPKS ini, akan menjadi dasar untuk melakukan penandatanganan kerja sama 3 Pihak penyaluran dana peremajaan sawit rakyat (PSR)," ungkap Helmi.

Untuk itu, Helmi berharap para pekebun kelapa sawit di Bengkulu Tengah bisa melakukan pengusulan ke Dinas Pertanian agar segera ditindaklanjuti.

"Ini peluang yang sangat besar, karena bantuan ini sangat berdampak jika benar-benar diterapkan bagi perkebunan kelapa sawit," sampainya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved