Selasa, 14 April 2026

Pendaftaran Polri 2025

Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima Akpol? Ini Cara Daftar Akpol 2025

Ingin mendaftar jadi Akpol 2025, yuk simak juga besaran gaji dan tunjangan yang didapat jika kamu mendaftar Akpol.

Editor: Yuni Astuti
polri.go.id
PENDAFTARAN POLRI 2025 - Foto beberapa Akpol di Indonesia, yang diambil dari lama resmi polri.go.id, Minggu (9/2/2025). Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima Akpol 2025 lengkap dengan cara daftarnya. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Penerimaan Polri jalur Akademi Kepolisian (Akpol) telah dibuka pada Rabu (5/2/2025) sampai Kamis (6/3/2025).

Perlu diketahui jika pendaftaran dilakukan secara gratis melalui laman resmi Penerimaan Polri 2025 di https://penerimaan.polri.go.id/.

Pendaftaran Akpol 2025 hanya berlaku untuk lulusan SMA/MA jurusan IPA/IPS yang menjalani pendidikan di sekolah dengan Kurikulum Merdeka.

Berminat untuk mendaftar menjadi Akpol? untuk lebih jelasnya di artikel ini TribunBengkulu.com akan memberikan informasi terkait besaran gaji Akpol lengkap dengan tunjangan yang didapat.

Besaran gaji lulusan Akpol Lulusan Akpol akan mendapat gaji sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 atas Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian RI. 

Gaji lulusan Akpol dengan status Perwira Pertama Polri ditentukan oleh pangkat dan masa kerja. 

Semakin tinggi pangkat dan lamanya masa kerja maka penghasilan yang diperoleh semakin tinggi. 

Berikut rincian gaji lulusan Akpol: 

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300 
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu) : Rp 3.046.600-Rp 5.006.500 
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Baca juga: Kapan Pendaftaran Taruna Akpol Tutup? Ini Jadwal Lengkap dengan Aturan Tinggi Badan

Tunjangan lulusan Akpol 

Lulusan Akpol juga berhak atas tunjangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian RI. 

Tunjangan lulusan Akpol masuk kelas jabatan 8 dan 9 yang lebih tinggi dari polisi berpangkat Bintara.

Berikut rincian tunjangan lulusan Akpol:

  • Kelas jabatan 1 (CPNS golongan I): Rp 1.968.000 
  • Kelas jabatan 2 (Bhayangkara Satu dan Dua): Rp 2.089.000 
  • Kelas jabatan 3 (Bhayangkara Kepala dan Ajun Brigadir Polisi Dua): Rp 2.216.000 
  • Kelas jabatan 4 (Ajun Brigadir Polisi Satu dan Ajun Brigadir Polisi): Rp 2.350.000 
  • Kelas jabatan 5 (Brigadir Polisi Satu dan Dua): Rp 2.493.000 
  • Kelas jabatan 6 (Brigadir Polisi: dan Brigadir Polisi Kepala): Rp 2.702.000 
  • Kelas jabatan 7 (Ajun Inspektur Polisi Satu dan Dua): Rp 2.928.000 
  • Kelas jabatan 8 (Inspektur Polisi Satu dan Dua) Rp 3.319.000 
  • Kelas jabatan 9 (Ajun Komisaris Polisi): Rp 3.781.000 
  • Kelas jabatan 10 (Komisaris Polisi) Rp 4.551.000 
  • Kelas jabatan 11 (Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA2): Rp 5.183.000 
  • Kelas jabatan 12 (Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA1): Rp 7.271.000 
  • Kelas jabatan 13 (Komisaris Besar Polisi IIIB3 dan IIIB2): Rp 8.562.000 
  • Kelas jabatan 14 (Komisaris Besar Polisi IIIB1): Rp 11.670.000 
  • Kelas jabatan 15 (Brigadir Jenderal): Rp 14.721.000 
  • Kelas jabatan 16 (Inspektur Jenderal IB): Rp 20.695.000 
  • Kelas jabatan 17 (Inspektur Jenderal IA dan Komisaris Jenderal): Rp 29.085.000 Wakapolri: Rp 34.902.000. 
  • Khusus tunjangan Kapolri, pemimpin tertinggi di Polri ini akan mendapat tunjangan sebesar 150 persen dari tunjangan kelas jabatan 17. 

Berdasarkan aturan tersebut, Kapolri mendapat tunjangan sebesar Rp 43.627.500. 

Khusus Kapolri, dalam satu bulan ia bisa mendapatkan penghasilan sebesar Rp 50.033.00.

Cara daftar Akpol 2025 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved