Kamis, 11 Juni 2026

Pelantikan Kepala Daerah 2025

Putusan Dismisal MK, Bupati Kutai Kartanegara Kaltim Batal Dilantik Prabowo 20 Februari 2025

Pasca putusan dismissal MK, 1 bupati terpilih di Provinsi Kalimantan Timur batal dilantik Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025.

Tayang: | Diperbarui:
Instagram Edy Damansyah
PILKADA KUTAI KARTANEGARA - Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kutai Kartanegara, Edi Damansyah dan Rendi Solihin. Pasca putusan dismissal atau putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK), 1 bupati terpilih di Provinsi Kalimantan Timur batal dilantik Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025. (Instagram Edy Damansyah) 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pasca putusan dismissal atau putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK), 1 bupati terpilih di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) batal dilantik Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025.

Bupati tersebut adalah, Bupati terpilih Kabupaten Kutai Kartanegara, Edi Damansya.

Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 lalu, ia berpasangan dengan Rendi Solihin dan menjadi peraih suara terbanyak.

Namun kini, hasil Pilkada serentak Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut digugat di MK oleh pasangan calon atau paslon Dendi Suryadi dan Alif Turiadi.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Pada pembacaan putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025 lalu, gugatan tersebut dikabulkan dan berlanjut ke persidangan berikutnya, yaitu tahap pembuktian pada 17 Februari 2025.

Kemudian MK menjadwalkan pembacaan putusan akhir pada 24 Februari 2025.

Padahal, Presiden Prabowo Subianto telah berencana melakukan pelantikan serentak seluruh kepala daerah terpilih dari seluruh daerah di Indonesia pada Kamis, 20 Februari 2025.

Tanggal tersebut dipilih langsung Presiden Prabowo Subianto, setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melaporkan dan menawarkan beberapa opsi tanggal untuk pelantikan kepala daerah.

"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Tito, Senin (3/2/2025). 

Tito menegaskan bahwa tanggal-tanggal dipertimbangkan dengan memperhitungkan waktu tercepat yang dibutuhkan untuk proses administrasi di KPU daerah, DPRD provinsi, dan Kemendagri, setelah MK membacakan putusan dismissal 4-5 Februari 2025.

Namun, dalam pembacaan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi pada 4-5 Februari 2025, 40 sengketa hasil pilkada 2024 masih berlanjut ke tahap pembuktian pada tanggal 17 Februari 2025, termasuk hasil pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Bupati terpilih Kabupaten Kutai Kartanegara batal dilantik

1. Kabupaten Kutai Kartanegara

Edi Damansyah dan Rendi Solihin

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved