Senin, 8 Juni 2026

Kontroversi Pagar Laut di Tangerang

Babak Baru Kasus Pagar Laut, Istri Kades Kohod Ikut Kena Getahnya Imbas Suaminya Mendadak Hilang  

Kasus pagar laut di Tangerang sepanjang 30 Km kini memasuki babak baru. 

Tayang:
Editor: Rita Lismini
Tribunnewsbogor/Tribunbengkulu
KASUS PAGAR LAUT - Kolase Penyidik Bareskrim Polri (kiri) menggeledah kantor Desa Kohod di Pakuhaji, Tangerang Banten, Senin (10/2/2025) dan Arsin Kades Kohod yang mendadak hilang usai berkomentar kasus pagar laut. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kasus pagar laut di Tangerang sepanjang 30 Km kini memasuki babak baru. 

Sejak Arsin, Kades Kohod dikabarkan mendadak hilang usai berkomentar soal pagar laut kini istrinya turut diperiksa Bareskrim Mabes Polri, pada Senin (10/2/2025) malam. 

Istri Arsin diperiksa terkait perkara pagar laut di Tangerang. 

Dikutip dari Tribuntangerang.com, istri Arsin ditemani satu anggota keluarganya, yang diduga adik Arsin. 

Keduanya tampak diminta menandatangani sebuah berkas yang diduga berisi berita acara perkara (BAP), soal pagar laut. 

Sebelumnya, Arsin sempat dipanggil oleh Bareskrim Polri tetapi ia memilih tak hadir. 

“Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Meski demikian, undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri kepada Arsin tidak bersifat memaksa karena kasus masih dalam tahap penyelidikan saat itu.

“Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir,” ujarnya.

Setelah kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan, Bareskrim Polri pun mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Penyidik akan kembali memanggil 25 orang saksi dalam kasus pagar laut tersebut termasuk Arsin. 

“Ini kita tunggu hasilnya dan disampaikan saat ini adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB) dan kemudian akan kembali memanggil 25 saksi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

"Dalam proses penyidikan tentu ada konsekuensi dalam melaksanakan pemanggilan itu wajib untuk dihadiri dan diambil keterangannya,” kata Trunoyudo.

Bareskrim Temukan Tindak Pidana

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meningkatkan status kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten ke penyidikan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved