Penipuan GBD di Bengkulu Utara

Oknum PNS Pelaku Penipuan Janjikan GBD di Bengkulu Utara Terancam 4 Tahun Penjara

Oknum PNS berinisial Ar (40) yang melakukan penipuan GBD terhadap masyarakat di Bengkulu Utara terancam 4 tahun penjara. 

Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Hendrik Budiman
M. Bima Kurniawan/TribunBengkulu.com
PENIPUAN GDB - Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara Iptu Rizky Dwi Cahyo saat diwawancarai TribunBengkulu.com pada Senin (17/2/2025). Oknum PNS berinisial Ar (40) yang melakukan penipuan GBD terhadap masyarakat di Bengkulu Utara terancam 4 tahun penjara. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan  

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Oknum PNS berinisial Ar (40) yang melakukan penipuan GBD terhadap masyarakat di Bengkulu Utara kini terancam 4 tahun penjara. 

Ar diketahui  warga Desa Gunung Selan, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu merupakan Staf bidang SMP Dinas Pendidikan Bengkulu Utara.

Ar harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan atas tindakan penipuan menjanjikan pekerjaan sebagai Guru Bantu Daerah (GBD) kepada sejumlah kenalannya dengan bayaran uang. 

Dari aksinya ini, Ar yang juga mantan kepala sekolah di Bengkulu Utara berhasil meraup ratusan juta rupiah 

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara Iptu Rizky Dwi Cahyo menerangkan status oknum PNS tersebut. 

"Pelaku berinisial Ar ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan," ucap  Iptu Rizky, Senin (17/2/2025).

Baca juga: Tanggapan Plt Kadis Pendidikan Bengkulu Utara soal Stafnya Terseret Kasus Penipuan Modus GBD

Berdasarkan perkembangan penyidikan sementara korban penipuan yang telah melapor mencapai 26 orang dan masih tetap akan bertambah. 

"Untuk korban yang sudah terdata sekita 26 orang, namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah kembali karena keterangan tersangka korbannya sekitar 50 orang," jelas Rizky. 

Korban yang rata-rata percaya karena mengenal Ar sebagai staf bidang SMP di Dinas Pendidikan Bengkulu Utara ditipu setelah membayar sejumlah uang Rp 10-15 juta.  

"Pelaku masuk kedalam pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ucap Kasat. 

Lanjut ia menyampaikan kecurigaannya bahwa jumlah pelaku penipuan tersebut berpotensi bertambah. 

"Potensi bertambah sepertinya ada, untuk sementara kami masih dalam penelusuran," kata Rizky.

Kronologi Penangkapan

Kronologi penangkapan Ar (40), tersangka penipuan Guru Bantu Daerah (DBD) di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu pada Rabu (12/2/2025). 

Ar merupakan oknum PNS di Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan atas kasus dugaan penipuan. 

Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Utara Ipda Muhammad Rizky Dirgantara menerangkan penangkapan Ar berdasarkan laporan korban.

Awalnya, Ar 'dipancing' dengan warga yang berpura-pura ingin bergabung dengan pelaku. 

Warga yang merupakan kenalan pelaku tersebut bertemu di Desa Lubuk Jale Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara

"Kemudian saat itu juga pelaku ditangkap dan diba ke kantor Desa Lubuk Jale untuk dilakukan mediasi atas tindak penipuannya," ungkap Rizky. 

Lantaran mediasi atas permasalahan korban yang sudah menyetor sejumlah uang namun tak kunjung diangkat sebagai GBD tidak menemukan jalan keluar, akhirnya Ar diamankan Polsek Kerkap.

"Karena mediasi gagal kemudian pelaku diamankan ke Polsek Kerkap Rabu sore (12/2/2025)," ujar Rizky. 

Pelaku kemudian dibawa oleh personelnya ke Polres Bengkulu Utara untuk diproses hukum lebih lanjut pada Kamis dini hari (13/2/2025).

"Dari Polsek Kerkap kemudian kami bawa ke Polres Bengkulu Utara untuk ditindaklanjuti," jelas Rizky. 

Hasil pemeriksaan polisi terhadap Ar, jumlah korban penipuan GBD mencapai 50 korban. 

Dari korban yang telah melapor ini pelaku mendapatkan sejumlah uang sekitar Rp 150 juta. 

Uang sejumlah Rp 150 juta didapatkan pelaku dari menipu korban dengan menjanjikan pekerjaan sebagai GBD kepada sejumlah kenalannya, dengan bayaran tarif berkisar Rp 10-15 juta per orang.

"Karena yang baru melapor tadi malam sekitar 14 orang maka jika dikalikan sekitar Rp 150 juta lebih," ungkap Rizky.  

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved