Senin, 8 Juni 2026

Penipuan GBD di Bengkulu Utara

Wakil Ketua 1 DPRD Bengkulu Utara Sesalkan Ada PNS jadi Pelaku Penipuan GBD

Wakil Ketua 1 DPRD Bengkulu Utara Ichram Nur Hidayah menyesalkan ada PNS terseret hukum karena menjadi tersangka penipuan.

Tayang:
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com/Ichram Nur Hidayah
PENIPUAN GBD - Wakil Ketua 1 DPRD Bengkulu Utara Ichram Nur Hidayah saat sedang mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD Bengkulu Utara. Ichram menyesalkan ada PNS terseret hukum karena menjadi tersangka penipuan modus menjanjikan kerja sebagai guru bantu daerah. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan  

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Wakil Ketua 1 DPRD Bengkulu Utara Ichram Nur Hidayah menyesalkan ada PNS terseret hukum karena menjadi tersangka penipuan.

Ar (40), oknum PNS di Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara kini harus berada di balik jeruji sel karena menipu puluhan korban dengan modus janjikan kerja sebagai Guru Bantu Daerah (GBD).

Dari aksinya ini, Ar yang juga mantan kepala sekolah di Bengkulu Utara berhasil meraup ratusan juta rupiah dari korbannya. 

"Informasinya sudah 50 orang lebih masyarakat kita yang menjadi korbannya, jumlah uangnya juga ratusan juta yang diakuinya untuk judi online, itu sangat kita sesalkan," kata Ichram. 

Perbuatan Ar ini, lanjutnya, sudah meresahkan dan merugikan masyarakat khususnya para korban yang terperdaya janji Ar.

Ichram berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal akibat tindakannya yang juga mencoreng nama baik ASN di Bengkulu Utara

"Ya harapanya semoga pelaku mendapat hukuman yang membuatnya jera sekaligus menjadi pengingat atau ultimatum kepada pelaku, sehingga kasus seperti ini tidak terjadi lagi," ungkap Ichram. 

Ichram juga mengimbau kepada masyarakat Bengkulu Utara untuk lebih waspada dan berhati-hati kedepannya. 

"Kita mengimbau kepada masyarakat kedepannya lebih waspada dan berhati-hati terhadap kasus penipuan seperti ini. Jika ditemukan ada indikasi penipuan segera cepat lapor ke pihak yang berwenang supaya korbannya tidak bertambah," ujar Ichram.

Baca juga: Pengakuan PNS Pelaku Penipuan GBD di Bengkulu Utara, Uang Korban Dipakai Judi Online

Terancam 4 Tahun Penjara

Oknum PNS berinisial Ar (40) yang melakukan penipuan GBD terhadap masyarakat di Bengkulu Utara kini terancam 4 tahun penjara. 

Ar diketahui  warga Desa Gunung Selan, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu merupakan Staf bidang SMP Dinas Pendidikan Bengkulu Utara.

Ar harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan atas tindakan penipuan menjanjikan pekerjaan sebagai Guru Bantu Daerah (GBD) kepada sejumlah kenalannya dengan bayaran uang. 

Dari aksinya ini, Ar yang juga mantan kepala sekolah di Bengkulu Utara berhasil meraup ratusan juta rupiah 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved