Senin, 8 Juni 2026

Tes CPNS dan PPPK di Bengkulu

Kades dan Perangkat Desa Lulus PPPK di Bengkulu Tengah Bisa Dilantik, Bagaimana Nasib Mantan Caleg?

Pemkab Bengkulu Tengah telah melakukan koordinasi dan konsultasi terkait kepala desa (Kades), perangkat desa dan mantan caleg yang lulus PPPK ke BKN.

Tayang:
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
PPPK BENGKULU TENGAH - Pj Sekda Bengkulu Tengah, Hendri Donal saat diwawancara di ruang kerjanya pada Senin (10/2/2025). Pemkab Bengkulu Tengah konsultasi terkait kades, perangkat desa dan mantan caleg yang lulus PPPK ke BKN dan KemenpanRB. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Pemkab Bengkulu Tengah konsultasi terkait kades, perangkat desa dan mantan caleg yang lulus PPPK ke BKN dan KemenpanRB.

Seperti diketahui, sejumlah peserta seleksi PPPK tahap I Bengkulu Tengah yang lulus berstatus sebagai kades, perangkat desa dan mantan caleg.

Agar tidak salah dalam mengambil keputusan, Pemkab Bengkulu Tengah pun bersurat dan melakukan koordinasi ke sejumlah pihak, mulai dari BKN, Kemenpan RB serta Kemendes.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah Hendri Donal mengungkapkan, dari hasil koordinasi tersebut didapatkan, bahwa seluruh kades dan perangkat desa yang lulus PPPK bisa dilantik dengan beberapa syarat.

"Dalam surat yang kami terima, kades dan perangkat desa boleh menjadi PPPK, namun harus memilih dan tidak boleh rangkap jabatan," ujar Hendri Donal, Selasa (18/2/2025).

Saat ini, Pemkab Bengkulu Tengah telah menyiapkan surat ke camat untuk disampaikan ke kades dan perangkat desa untuk segera memutuskan, apakah akan tetap pada jabatan semula atau memilih PPPK.

Meski begitu, pemerintah pusat tidak menjelaskan perihal TGR (tuntutan ganti rugi) terkait gaji yang diterima saat menjabat sebagai kades atau perangkat desa merangkap sebagai honorer.

Menurut Hendri Donal, secara aturan tidak diperbolehkan untuk menerima dua gaji dari satu sumber yang sama, yakni APBD.

"Kita akan meminta bagi kades atau perangkat desa yang menerima dua gaji, untuk mengembalikan TGR, jika memang tidak mau ya mau bagaimana lagi, kami hanya mengingatkan saja. Karena jika dikembalikan jauh lebih baik dan lebih nyaman," beber Hendri.

Sementara itu, terkait nasib mantan caleg yang lulus PPPK tahap I, Hendri menjelaskan, bahwa jika seorang honorer, mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan masuk dalam partai politik, maka secara otomatis honorernya harus berhenti.

"Hasil konsultasi kami dengan KemenpanRB, seorang honorer tidak diperkenankan terlibat partai politik dan itu sudah jelas dalam aturan," ujar Hendri.

Saat ini, pengajuan nomor induk pegawai (NIP) terhadap lulusan PPPK sedang dalam proses, namun bagi lulusan yang merupakan mantan caleg NIP-nya tidak akan diterbitkan.

"Nanti, jika bukti-bukti kuat ada, yang menunjukkan bahwa lulusan PPPK itu benar-benar caleg, maka tidak akan bisa dilantik. Karena kami juga salah nantinya, jika melantik seorang anggota partai politik," jelas Hendri.

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Pemprov Bengkulu, Klik di Sini

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved