Tes CPNS dan PPPK di Bengkulu
Kades dan Perangkat Desa Lulus PPPK di Bengkulu Tengah Bisa Dilantik, Bagaimana Nasib Mantan Caleg?
Pemkab Bengkulu Tengah telah melakukan koordinasi dan konsultasi terkait kepala desa (Kades), perangkat desa dan mantan caleg yang lulus PPPK ke BKN.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Pemkab Bengkulu Tengah konsultasi terkait kades, perangkat desa dan mantan caleg yang lulus PPPK ke BKN dan KemenpanRB.
Seperti diketahui, sejumlah peserta seleksi PPPK tahap I Bengkulu Tengah yang lulus berstatus sebagai kades, perangkat desa dan mantan caleg.
Agar tidak salah dalam mengambil keputusan, Pemkab Bengkulu Tengah pun bersurat dan melakukan koordinasi ke sejumlah pihak, mulai dari BKN, Kemenpan RB serta Kemendes.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah Hendri Donal mengungkapkan, dari hasil koordinasi tersebut didapatkan, bahwa seluruh kades dan perangkat desa yang lulus PPPK bisa dilantik dengan beberapa syarat.
"Dalam surat yang kami terima, kades dan perangkat desa boleh menjadi PPPK, namun harus memilih dan tidak boleh rangkap jabatan," ujar Hendri Donal, Selasa (18/2/2025).
Saat ini, Pemkab Bengkulu Tengah telah menyiapkan surat ke camat untuk disampaikan ke kades dan perangkat desa untuk segera memutuskan, apakah akan tetap pada jabatan semula atau memilih PPPK.
Meski begitu, pemerintah pusat tidak menjelaskan perihal TGR (tuntutan ganti rugi) terkait gaji yang diterima saat menjabat sebagai kades atau perangkat desa merangkap sebagai honorer.
Menurut Hendri Donal, secara aturan tidak diperbolehkan untuk menerima dua gaji dari satu sumber yang sama, yakni APBD.
"Kita akan meminta bagi kades atau perangkat desa yang menerima dua gaji, untuk mengembalikan TGR, jika memang tidak mau ya mau bagaimana lagi, kami hanya mengingatkan saja. Karena jika dikembalikan jauh lebih baik dan lebih nyaman," beber Hendri.
Sementara itu, terkait nasib mantan caleg yang lulus PPPK tahap I, Hendri menjelaskan, bahwa jika seorang honorer, mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan masuk dalam partai politik, maka secara otomatis honorernya harus berhenti.
"Hasil konsultasi kami dengan KemenpanRB, seorang honorer tidak diperkenankan terlibat partai politik dan itu sudah jelas dalam aturan," ujar Hendri.
Saat ini, pengajuan nomor induk pegawai (NIP) terhadap lulusan PPPK sedang dalam proses, namun bagi lulusan yang merupakan mantan caleg NIP-nya tidak akan diterbitkan.
"Nanti, jika bukti-bukti kuat ada, yang menunjukkan bahwa lulusan PPPK itu benar-benar caleg, maka tidak akan bisa dilantik. Karena kami juga salah nantinya, jika melantik seorang anggota partai politik," jelas Hendri.
Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Pemprov Bengkulu, Klik di Sini
| Verifikasi PPPK di Rejang Lebong, Ratusan SK Segera Terbit-Ada yang Terancam Batal Dilantik |
|
|---|
| Resmi! 1.199 Honorer Bengkulu Selatan Jadi PPPK Paruh Waktu, Simak Perubahan Jadwal Pengisian DRH |
|
|---|
| 1.116 Peserta Seleksi PPPK Tahap II Pemkot Bengkulu Ikut Uji Kompetensi CAT |
|
|---|
| 17 Peserta Seleksi PPPK Tahap II Bengkulu Tengah Tidak Hadir, Dipastikan Gugur |
|
|---|
| Seleksi PPPK Tahap II Pemkab Kepahiang Bengkulu, 6 Peserta Tidak Hadir CAT |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pj-Sekda-Bengkulu-Tengah-Refocusing-Anggaran-Untuk-Mendukung-Janji-Politik-Bupati-Terpilih.jpg)