Senin, 8 Juni 2026

Jadwal SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling Satlantas Polres Mukomuko Bengkulu Terbaru, Berikut Lokasi dan Syaratnya

Satlantas Polres Mukomuko menggelar SIM keliling untuk mempermudah masyarakat mengurus perpanjangan SIM.

Tayang:
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Panji Destama/TribunBengkulu.com
SIM KELILING - Mobil pelayanan SIM Keliling Satlantas Polres Mukomuko di kantor Satlantas Polres Mukomuko, Selasa (7/1/2025). Pelayanan SIM keliling terbaru di hari Jumat 21 Februari 2025 berlokasi di Polsek Pondok Suguh, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor di Indonesia harus memiliki beberapa dokumen, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) yang memiliki masa berlaku selama 5 tahun.

Sebelum masa berlaku sim habis, pengendara yang memiliki SIM untuk segera melakukan perpanjangan SIM.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mukomuko menggelar SIM keliling untuk mempermudah masyarakat mengurus perpanjangan SIM. Mendapatkan layanan SIM tanpa harus datang ke Satlantas Polres Mukomuko.

Untuk jadwal pelayanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling dari Satlantas Polres Mukomuko terbaru pada tanggal 21 Februari 2025.

Pelayanan SIM keliling di hari Jumat 21 Februari 2025 berlokasi di Polsek Pondok Suguh, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.

“Pelayanan akan dibuka sejak pagi sekitar pukul 08.00 WIB, hanya satu hari di lokasi nanti pindah lagi,” ungkap Kanit Regident Satlantas Polres Mukomuko IPDA Bima Adi saat diwawancarai, Rabu (19/2/2025).

Bima menjelaskan, untuk pelayanan SIM keliling dari Satlantas Polres Mukomuko saat ini jadwalnya baru di tanggal 21 Februari 2025.

Untuk jadwal lainnya pihaknya masih menyusun jadwal SIM keliling, baik lokasi dan tanggalnya.

“Untuk jadwal SIM keliling selain tanggal 21 Februari 2025 masih kita susun, kita juga nanti akan memberi tahu masyarakat untuk jadwal selanjutnya,” jelas Bima.

Lanjut Bima, kegiatan SIM keliling dilakukan guna mempermudah masyarakat memperpanjang SIM A maupun SIM C tanpa harus ke kantor Satlantas Polres Mukomuko.

Saat ini pelayanan SIM keliling hanya bisa melayani perpanjang SIM saja, sementara cetak baru tetap di Satlantas Polres Mukomuko.

“Saat ini hanya bisa melayani perpanjangan SIM saja, kalau penerbitan baru tetap di Satlantas Polres Mukomuko, karena alat untuk praktek mengemudi hanya di Satlantas Polres Mukomuko,” ujar Bima

Untuk syarat perpanjangn SIM di Pelayanan SIM keliling, masyarakat diharapkan membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) asli berikut fotokopinya sebanyak minimal empat lembar.

Masyarakat juga harus membawa SIM asli miliknya dan melampirkan tes kesehatan jasmani serta rohani resmi dari Polri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved