Senin, 8 Juni 2026

Pelantikan Kepala Daerah 2025

Penyebab 2 Bupati se-Jawa Timur Batal Dilantik Presiden Prabowo 20 Februari 2025

Penyebab 2 Bupati se-Jawa Timur Batal Dilantik Presiden Prabowo 20 Februari 2025

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
Koalse Instagram @naniksuyatofficial dan Kolase ist/Tribun Mataraman
KEPALA DAERAH - Kolase foto pemenang pilkada Kabupaten Magetan Nanik Endang (kiri) dan pemenang pilkada Kabupaten Pamekasan Kholilurrahman (Kanan) diambil, Kamis (13/2/2025). Penyebab 2 Bupati se-Jawa Timur Batal Dilantik Presiden Prabowo 20 Februari 2025 

TRIBUNBENGKULU.COM  -  Penyebab 2 pasang Kepala Daerah se-Jawa Timur peraih suara terbanyak batal dilantik Presiden Prabowo, pada 20 Februari 2025 mendatang.

Dua pasang bupati pemenang suara terbanyak itu tak ikut dilantik 20 Februari 2025 pasca putusan dismissal atau putusan sela yang dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) 4-5 Februari 2025 lalu.

Kedua bupati peraih suara terbanyak itu yakni Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Magetan.

Hal itu lantaran sengketa Pilkada Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Magetan berlanjut ke tahap pembuktian.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan) dan Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan)

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan tiga opsi tanggal untuk pelantikan kepala daerah nonsengketa dan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Presiden Prabowo Subianto. 

Baca juga: Visi Misi Khofifah-Emil Gubernur dan Wagub Majukan Jawa Timur Usai Dilantik Prabowo 20 Februari 2025

Dari opsi yang diajukan, Prabowo memilih pelantikan digelar pada 20 Februari 2025.

Hal tersebut disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

"Kita membuat opsi tanggal 18, 19, 20, dan saya lapor ke Presiden. Presiden memilih (tanggal) 20 (Februari), hari Kamis," ujar Tito.

Jika merujuk keputusan Mendagri tersebut, maka pemenang pilkada Kabupaten Barito Utara, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo dan Kabupaten Lamandau, Rizky Aditya Putra dan Abdul Hamid tidak ikut dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang.

Berikut penyebab 2 Bupati Terpilih di Jawa Timur tak Dilantik Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025

1. Kabupaten Magetan Peraih suara terbanyak: Nanik Endang - Suyatni Priasmoro

Dikutip dari laman MK, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024 Nomor Urut 03 Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa (Pemohon) mendalilkan validitas selisih perolehan suara pada dua TPS di Desa Kinandang, Kecamatan Bendo dan satu TPS di Desa Nguri, kecamatan Lembeyan yang tidak wajar. 

Oleh karenanya, Pemohon memohon pada Mahkamah Konstitusi agar membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 tentang Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024 tanggal 3 Desember 2024.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tahun 2024 (PHPU Bupati) ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Rabu (8/1/2025).  

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved