Kamis, 11 Juni 2026

Kabinet Merah Putih

Bupati Serang Banten Ratu-Najib Tak Dilantik Prabowo Pada 20 Februari 2025, Ini Penyebabnya 

Bupati Serang Banten terpilih Ratu Rachmatu Zakiyah batal dilantik pada 20 Februari 2025, ternyata ini penyebabnya. 

Tayang:
Editor: Rita Lismini
Instagram Ratu Rachmatu Zakiyah
BUPATI SERANG BANTEN - Tangkapan layar foto pasangan Bupati Serang Banten terpilih yang diambil dari unggahan Instagram pribadi Ratu Rachmatu Zakiyah, Jumat (21/02/2025). Bupati Serang Banten terpilih Ratu Rachmatu Zakiyah batal dilantik pada 20 Februari 2025, ternyata ini penyebabnya. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Bupati Serang Banten terpilih Ratu Rachmatu Zakiyah batal dilantik pada 20 Februari 2025, ternyata ini penyebabnya. 

Pada Kamis 20 Februari 2025, terdapat  08 pasangan kepala daerah dari Provinsi Banten yang dilantik Presiden Prabowo. 

Namun sayangnya, hanya pasangan kepala daerah, yakni Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas yang tidak dilantik Presiden Prabowo. 

Padahal awalnya di Banten terdapat tiga daerah yang bersengketa terkait pemilihan kepala daerah (pilkada). 

Ketiga daerah itu ialah Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Tangerang Selatan. 

Akan tetapi,  berdasarkan sidang putusan dismissal hakim MK, hanya Pilkada Kabupaten Serang yang dilanjutkan ke tahapan berikutnya atau pembuktian pada 17 Februari 2025. 

Denngan begitu, Bupati Serang Banten terpilih, Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas masih harus menunggu pembacaan putusan akhir pada 24-26 Februari 2025 mendatang.

Bupati Serang Banten terpilih digugat di MK oleh pasangan calon atau paslon Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Pemohon mendalilkan Keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes) Yandri Susanto pada kontestasi pilkada tersebut.

Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna memohonkan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati Serang Tahun 2024.

Gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 70/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu kini dikabulkan MK berdasarkan hasil putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025.

Setelah dikabulkan oleh MK, gugatan tersebut akan berlanjut ke persidangan pembuktian yang digelar hingga 17 Februari 2025.

Selanjutnya, pembacaan putusan akhir baru akan dilakukan pada 24-26 Februari 2025.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto telah berencana melakukan pelantikan serentak seluruh kepala daerah terpilih dari seluruh daerah di Indonesia pada Kamis, 20 Februari 2025.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved