Senin, 8 Juni 2026

Berita Seluma

DPRD Seluma Bengkulu Tak Setuju Pembayaran Utang Proyek DAK dan DAU 2024 Capai Rp 21 Miliar

DPRD Seluma Bengkulu Tak Setujui, Pembayaran Hutang Proyek DAK dan DAU 2024. Hendri Satrio: Itu Sudah Lunas Dibayar Kemenkeu

Tayang:
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com
PROYEK UTANG- Ketua Komisi 1 DPRD Seluma Hendri Satrio, S.Kom, M.Ikom menegaskan bahwa DPRD Seluma tidak menyetujui pembayaran hutang proyek DAK dan DAU tahun 2024. Karena anggaran DAK dan DAU 2024 ini telah lunas di transfer pemerintah pusat 17 Desember 2024 lalu. 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Pemerintah Kabupaten Seluma saat ini masih terhutang proyek fisik dengan alokasi anggaran DAK dan DAU tahun 2024.

Total proyek yang masih terhutang ke pihak ketiga ini cukup fantastis mencapai Rp 21 Miliar. 

Ketua Komisi 1 DPRD Seluma Hendri Satrio menegaskan DPRD Seluma tidak menyetujui pembayaran hutang proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2024 di APBD 2025.

"Dana DAK dan DAU ini semua telah tuntas di tranfer pusat 17 Desember 2024 lalu, kenapa ini bisa terhutang. Jadi kami DPRD Seluma tidak menyetujui pembayaran hutang ini," terang Hendri Satrio, Jumat (21/2/2025).

Hendri Satrio mempertanyakan proyek DAK dan DAU tahun 2024 ini bisa terutang karena anggaran untuk proyek ini telah dialokasikan oleh pemerintah pusat.

Baca juga: Sah, Teddy Rahman-Gustianto Jabat Bupati dan Wabup Seluma Bengkulu 2025-2030

Sehingga dengan belum terbayarnya proyek DAK dan DAU ini menimbulkan tanda tanya besar. 

"Pertanyaan kami kemana dana DAK dan DAU yang telah ditransfer pusat itu, kok bisa terhutang," tanya Hendri. 

Dijelaskan Hendri, sesuai aturan anggaran terhutang bisa dibayarkan jika pembayaran tidak dapat diproses di akhir tahun 2024 lalu, sehingga anggaran DAK dan DAU yang telah ditransfer Kemenkeu menjadi Silpa.

Lalu Pemkab Seluma mengeluarkan Surat Pengakuan utang (SPH) sebelum habis tahun 2024.

Setelah itu Inspektorat melakukan review dan di APBD Perubahan baru bisa dibayarkan dengan anggaran yang menjadi Silpa di tahun 2024.

"Saya masih ingat, alasan BKD belum memproses proyek DAK dan DAU tahun 2024 lalu karena Kasda kosong, menunggu DBH masuk. Sekarang mau di proses tahun ini, uang dari mana. Jangan ganggu APBD 2025," ungkap Hendri.

Tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyikapi ini untuk mempertanyakan secara jelas alasan proyek DAK dan DAU tahun 2024 ini terutang. 

"Mungkin kami akan gelar hearing menyikapi ini. Nanti kita panggil TAPD, kita akan tanyakan kenapa proyek DAK dan DAU tahun 2024 ini bisa terhutang," sampai Hendri. 

Untuk diketahui proyek DAK dan DAU terutang ini ada di tiga OPD yakni di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang yang total anggaran mencapai Rp 21 Miliar. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved