Selasa, 19 Mei 2026

Kalender 2025

Kalender 2025 : Kapan THR dan Gaji ke 13 Cair? Cek Jadwalnya Sekarang

Kalender 2025 : Kapan THR dan Gaji ke 13 Cair? Cek Jadwalnya Disini! Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia akan menerima Tunjangan Hari Raya

Tayang:
Penulis: Dwi Wulandari | Editor: M Syah Beni
Tangkapan Layar Situs Kementerian Agama RI
KALENDER 2025 - Tangkapan layar kalender tahun 2025 yang diambil dari situs Kementerian Agama (Kemenag), Jumat (21/02/2025). Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia akan menerima Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 pada tahun 2025. Cek jadwalnya disini. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kalender 2025 : Kapan THR dan Gaji ke 13 Cair? Cek Jadwalnya Disini!

 

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025

THR diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian para aparatur negara. 

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah menetapkan bahwa THR 2025 akan disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu pada 20 Maret 2025.

Sementara itu, gaji ke-13 akan diterima pada pertengahan tahun, yaitu pada awal Juni 2025 atau paling lambat Juli 2025.

Gaji ke-13 ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan yang memasuki tahun ajaran baru.

THR dan gaji ke-13 akan diterima oleh PNS, TNI, Polri, CPNS, pejabat negara, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Namun, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, ada beberapa kelompok yang tidak berhak menerima tunjangan ini, seperti PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang bertugas di luar instansi pemerintah tanpa gaji negara, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

 

Besaran THR PNS 2025

THR yang akan diterima oleh PNS tahun ini mencakup gaji pokok ditambah dengan berbagai tunjangan, yaitu :

  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Kinerja

 

Jumlah THR yang diterima bervariasi, tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja masing-masing pegawai. 

Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Antara, berikut adalah rincian THR untuk PNS dan pegawai di lembaga non-struktural:

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved