Jumat, 5 Juni 2026

Pilkada 2024

Karier & Harta Erna Lisa Halaby, Menang 100 Persen, Ternyata Pilwalkot Banjarbaru Langgar Konstitusi

Perjalanan karier dan harta kekayaan Erna Lisa Halaby yang sebelumnya dinyatakan menang 100 persen di pemilihan walikota atau Pilwakot Banjarbaru.

Tayang:
Facebook Erna Lisa Halaby
ERNA LISA HALABY - Foto Erna Lisa Halaby dari laman Facebook pribadinya pada 27 Desember 2024. Inilah perjalanan karier dan harta kekayaan Erna Lisa Halaby yang sebelumnya dinyatakan menang 100 persen di pemilihan walikota atau Pilwakot Banjarbaru, Kalimantan Selatan. (Facebook Erna Lisa Halaby) 

TRIBUNBENGKULU.COM - Inilah perjalanan karier dan harta kekayaan Erna Lisa Halaby yang sebelumnya dinyatakan menang 100 persen di pemilihan walikota atau Pilwakot Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Ternyata Pilwakot Banjarbaru melanggar konstitusi, dan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemilihan kepala daerah atau pilkada ulang di Banjarbaru.

Hal itu diketahui setelah pembacaan amar putusan MK terkait sengketa pilkada Banjarbaru pada Senin (24/2/2025).

Akar masalahnya adalah, ketika pada pilkada Banjarbaru tahun 2024 lalu, Erna Lisa Halaby yang berpasangan dengan Wartono dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan suara 100 persen.

Erna Lisa Halaby menang 100 persen bukan karena seluruh masyarakat Kota Banjarbaru seluruhnya memilihnya, tapi karena suara yang memilih pasangan calon atau paslon lainnya dianggap tidak sah.

Pasalnya, pada pilkada Banjarbaru 2024, paslon nomor urut 2, Aditya Mufti dan Said Abdullah didiskualifikasi KPU.

Sementara itu, surat suara sudah telanjur dicetak tanpa opsi kotak kosong. Pencoblosan pun harus tetap dijalankan pada 27 November.

Akibatnya, pemilih yang tidak menginginkan Lisa-Wartono tidak memiliki pilihan lain. 

Dikutip Tribunnews, menurut catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, berdasarkan penghitungan formulir C. Hasil per Jumat (29/11/2024), suara tidak sah mencapai 78.322 lembar dan mendominasi di lebih dari 400 TPS.

Hasil pilkada itu kemudian digugat ke MK, tercatat ada 4 gugatan.

Namun dari 4 gugatan tersebut, tiga ditolak dan satu dikabulkan.

Satu-satunya gugatan terkait Pilkada Banjarbaru yang dilanjutkan adalah perkara nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh Muhamad Arifin, seorang Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan.
 
Lembaga studi ini merupakan lembaga pemantau pemilu yang terdaftar di KPU Kota Banjarbaru.

Gugatan terhadap hasil pilkada tersebut kini dikabulkan oleh MK dan berlanjut ke persidangan pembuktian yang digelar hingga 17 Februari 2025.

Kemudian, pada pembacaan putusan akhir MK pada Senin (24/2/2025), pilkada Banjarbaru dinyata melanggar konstitusi dan harus dilakukan Pilkada ulang.

Lantas siapa sebenarnya Erna Lisa Halaby yang sempat dinyatakan menang 100 persen di Pilkada Banjarbaru?

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved