Pilkada 2024
Karier & Kekayaan Anggit Kurniawan, Cawabup Pasaman Sumbar Didiskualifikasi MK, Mantan Terpidana
Perjalanan karier dan harta kekayaan Anggit Kurniawan Nasution, Calon Wakil Bupati Pasaman, Sumatera Barat yang didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi.
TRIBUNBENGKULU.COM - Inilah perjalanan karier dan harta kekayaan Anggit Kurniawan Nasution, Calon Wakil Bupati Pasaman, Sumatera Barat yang didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan amar putusan yang dibacakan pada Senin (24/2/2025).
Anggit Kurniawan Nasution didiskualifikasi berkenaan dengan status mantan terpidana.
Mahkamah juga menyatakan batal Keputusan KPU Pasaman Nomor 851 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024, Keputusan KPU Pasaman Nomor 600 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman sepanjang Calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution.
Kemudian Keputusan KPU Pasaman Nomor 604 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 sepanjang Calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution.
Dengan didiskualifikasinya Anggit Kurniawan Nasution, Mahkamah memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mengusulkan Calon Wakil Bupati.
“Tanpa mengganti Welly Suheri sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024, serta tanpa mengubah nomor urut yaitu nomor urut 1,” kata Ketua MK Suhartoyo.
MK juga memerintahkan kepada KPU Pasaman untuk melakukan Pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution.
PSU dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
PSU juga mesti dilaksanakan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
Sebelumnya, Anggit Kurniawan merupakan cawabup yang berpasangan dengan Welly Suhery pada Pilbup Pasaman.
Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution keluar sebagai pemenang dengan memperoleh 51.828 suara.
Unggul tipis dari paslon nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal yang memperoleh 49.126 suara.
Sedangkan paslon nomor urut 3, Sabar AS dan Sukardi hanya memperoleh 42.689 suara.
Hasil pilkada tersebut kemudian digugat oleh paslon nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal dengan nomor perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Menurut paslon nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal, Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana cawabup Anggit Kurniawan tidak berlaku lagi.
Pilkada 2024
Provinsi Sumatera Barat
Kabupaten Pasaman
Anggit Kurniawan Nasution
Mahkamah Konstitusi
| Rekam Jejak-Kekayaan Afni Z Bupati Terpilih Siak usai MK Tolak Gugatan Sengketa PSU Pilkada |
|
|---|
| Hasil Rekapitulasi PSU Pasaman Resmi KPU, Welly-Parulian Unggul, Suara Masuk 100 Persen |
|
|---|
| Hasil Rekapitulasi Hitung Suara PSU Empat Lawang Resmi KPU, Suara Masuk 100 Persen, Joncik Unggul? |
|
|---|
| Hasil Rekapitulasi Hitung Suara PSU Pasaman Resmi KPU, Suara Masuk 99 Persen, Welly Suhery Unggul? |
|
|---|
| Hasil Hitung Suara PSU Pilkada Serang Resmi KPU, Ratu Zakiyah-Najib Kembali Ungguli Andika-Nanang? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Facebook-Anggit-Kurniawan.jpg)