Jumat, 5 Juni 2026

Pilkada 2024

Karier & Kekayaan Anggit Kurniawan, Cawabup Pasaman Sumbar Didiskualifikasi MK, Mantan Terpidana

Perjalanan karier dan harta kekayaan Anggit Kurniawan Nasution, Calon Wakil Bupati Pasaman, Sumatera Barat yang didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi.

Tayang: | Diperbarui:
Facebook Anggit Kurniawan
ANGGIT KURNIAWAN NASUTION - Foto Anggit Kurniawan dari facebook pribadinya diambil pada Senin (24/2/2025). Inilah perjalanan karier dan harta kekayaan Anggit Kurniawan Nasution, Calon Wakil Bupati Pasaman, Sumatera Barat yang didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan amar putusan yang dibacakan pada Senin (24/2/2025). (Facebook Anggit Kurniawan) 

TRIBUNBENGKULU.COM - Inilah perjalanan karier dan harta kekayaan Anggit Kurniawan Nasution, Calon Wakil Bupati Pasaman, Sumatera Barat yang didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan amar putusan yang dibacakan pada Senin (24/2/2025).

Anggit Kurniawan Nasution didiskualifikasi berkenaan dengan status mantan terpidana.

Mahkamah juga menyatakan batal Keputusan KPU Pasaman Nomor 851 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024, Keputusan KPU Pasaman Nomor 600 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman sepanjang Calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution.

Kemudian Keputusan KPU Pasaman Nomor 604 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 sepanjang Calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution.

Dengan didiskualifikasinya Anggit Kurniawan Nasution, Mahkamah memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mengusulkan Calon Wakil Bupati. 

“Tanpa mengganti Welly Suheri sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024, serta tanpa mengubah nomor urut yaitu nomor urut 1,” kata Ketua MK Suhartoyo.

MK juga memerintahkan kepada KPU Pasaman untuk melakukan Pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution

PSU dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan. 

PSU juga mesti dilaksanakan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

Sebelumnya, Anggit Kurniawan merupakan cawabup yang berpasangan dengan Welly Suhery pada Pilbup Pasaman.

Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution keluar sebagai pemenang dengan memperoleh 51.828 suara.

Unggul tipis dari paslon nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal yang memperoleh 49.126 suara.

Sedangkan paslon nomor urut 3, Sabar AS dan Sukardi hanya memperoleh 42.689 suara.

Hasil pilkada tersebut kemudian digugat oleh paslon nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal dengan nomor perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Menurut paslon nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal, Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana cawabup Anggit Kurniawan tidak berlaku lagi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved