Pilkada 2024
MK Diskualifikasi Ridwan Yasin, Cabup Gorontalo Utara Karena Berstatus Terpidana
MK memutuskan mendiskualifikasi Calon Bupati Gorontalo Utara Ridwan Yasin karena terbukti masih berstatus terpidana.
TRIBUNBENGKULU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Calon Bupati Gorontalo Utara Ridwan Yasin karena terbukti masih berstatus terpidana.
"Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa Ridwan Yasin ternyata masih berstatus sebagai terpidana karena belum selesai menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 327 K/Pid/2024," kata Hakim Mahakamah Konstitusi Enny Nurbaningsih saat pembacaan putusan pada Senin (24/2/2025).
Dengan demikian, MK menyatakan bahwa Ridwa Yasin harus dinaytakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Bupati.
"Sehingga kepadanya, harus didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024," lanjutnya.
Sebelumnya, paslon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 2 Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1081 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024.
Mereka mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilbup Gorontalo Utara.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan ini dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Selasa (14/1/2025).
Febriyan Potale selaku kuasa hukum Pemohon menyebut pelanggaran TSM secara langsung merusak integritas pemilihan, karena penyelenggara pemilu (KPU Kabupaten Gorontalo Utara/Termohon) membolehkan individu yang tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan Calon Bupati dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 (tiga) berstatus Terpidana atas nama Ridwan Yasin.
Sedangkan Calon Bupati dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) atas nama Roni Imran tidak memiliki Ijazah SMA.
“Pada dasarnya terhadap individu yang tidak memenuhi syarat itu seperti salah satu pasangan calon dari nomor urut 1 itu tidak memiliki ijazah dan kemudian pasangan nomor urut 3 berstatus terpidana. Sudah inkrah tertanggal 23 April 2024 diancam pidana 4 tahun. Dijatuhi pidana percobaan 1 tahun,” jelasnya.
Sementara itu, terkait Roni Imran tidak memiliki ijazah, melainkan surat keterangan dari Kantor Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo.
“Surat keterangan tersebut diberikan ke sekolah untuk mengeluarkan surat keterangan yang kemudian surat itu menerangkan Roni Imran adalah pemilik ijazah atas nama Ron K Imran. Nah dasar tersebut yang dijadikan dasar oleh Termohon untuk menetapkan pada tanggal 22 September 2024 menetapkan sebagai pasangan calon nomor urut 1,” terang Salahudin Pataya kuasa hukum lainnya.
Atas dalil tersebut, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024.
Selain itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) atas nama Ridwan Yasin dan Muksin Badar.
| Rekam Jejak-Kekayaan Afni Z Bupati Terpilih Siak usai MK Tolak Gugatan Sengketa PSU Pilkada |
|
|---|
| Hasil Rekapitulasi PSU Pasaman Resmi KPU, Welly-Parulian Unggul, Suara Masuk 100 Persen |
|
|---|
| Hasil Rekapitulasi Hitung Suara PSU Empat Lawang Resmi KPU, Suara Masuk 100 Persen, Joncik Unggul? |
|
|---|
| Hasil Rekapitulasi Hitung Suara PSU Pasaman Resmi KPU, Suara Masuk 99 Persen, Welly Suhery Unggul? |
|
|---|
| Hasil Hitung Suara PSU Pilkada Serang Resmi KPU, Ratu Zakiyah-Najib Kembali Ungguli Andika-Nanang? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/PILKADA-GORONTALO-UTARA-RIDWAN-YASIN.jpg)