Jumat, 5 Juni 2026

Pelantikan Kepala Daerah 2025

Karier & Harta Hidayat Arsani, Bupati Bangka Belitung Bakal Dilantik Prabowo Pasca Putusan Akhir MK

Perjalanan karier dan harta kekayaan Hidayat Arsani, Bupati Kepulauan Bangka Belitung terpilih yang kemenangannya telah disahkan MK.

Tayang:
Pos Belitung/Rifki Nugroho
BUPATI HIDAYAT ARSANI - Hidayat Arsani saat menyampaikan keterangan pada awak media usai menerima SK rekomendasi dari PKS, pada Jumat (16/8/2024). Inilah perjalanan karier dan harta kekayaan Hidayat Arsani, Bupati Kepulauan Bangka Belitung terpilih yang kemenangannya telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/2/2025) malam. (Pos Belitung/Rifki Nugroho) 

TRIBUNBENGKULU.COM - Inilah perjalanan karier dan harta kekayaan Hidayat Arsani, Bupati Kepulauan Bangka Belitung terpilih yang kemenangannya telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/2/2025) malam.

Selanjutnya, Hidayat Arsani yang berpasangan dengan Heliana bakal dilantik Presiden Prabowo Subianto pada pelantikan kepala daerah gelombang kedua.

Hidayat Arsani merupakan pemenang pemilihan gubernur atau Pilgub Bangka Belitung pada tahun 2024 lalu.

Hidayat dan Heliana meraih 299.591 suara.

Perolehan suara tersebut mengungguli paslon nomor urut satu, Erzaldi Rosman dan Yuri Keman Fadlullah yang mendapatkan 290.548 suara.

Hasil pemilihan kepala daerah atau Pilkada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini sempat digugat oleh paslon Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Gugatan tersebut lantas dikabulkan berdasarkan putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025 lalu.

Gugatan terhadap hasil pilkada tersebut kini berlanjut ke persidangan pembuktian yang digelar hingga 17 Februari 2025.

Namun, dalam pembacaan putusan akhir MK pada Senin (24/2/2025), MK akhirnya menolak semua dalil permohonan gugatan hasil pemilih Gubernur Bangka Belitung tersebut.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa tudingan kecurangan pada pemilihan kepala daerah atau pilkada Kepulauan Bangka Belitung tidak terbukti.

Oleh karena itu, MK menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024. 

“Mengadili, dalam pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Lantas bagaimana perjalanan karier dan harta kekayaan Hidayat Arsani hingga saat ini?

Perjalanan Karier Hidayat Arsani

Nama Hidayat Arsani tidak asing bagi masyarakat Bangka Belitung.

Dia adalah Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 12 Mei 2014 hingga 12 Mei 2017.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved