Viral di Media Sosial

Perjalanan Cinta Bu Guru Salsa dan Luqman Hakim, Mulai Hidup Baru dan Lupakan Skandal Video Panas

Perjalanan cinta bu guru Salsabila Rahmah dan Muhammad Luqman Hakim kini menjadi perhatian banyak orang.

TikTok @SisSalsa
VIDEO VIRAL BU GURU SALSA - Kolase foto tangkap layar video syur guru Salsa dan momen pernikahannya dengan Luqman Hakim. Luqman Hakim ternyata memang telah lama berjuang menjalin hubungan hingga menikahi bu guru Salsa, bahkan jauh sebelum video syur bu guru Salsa tersebar luas. (TikTok @SisSalsa) 

TRIBUNBENGKULU.COM - Perjalanan cinta bu guru Salsabila Rahma dan Muhammad Luqman Hakim kini menjadi perhatian banyak orang.

Pasalnya, ibu guru Salsa sebelumnya sempat viral di media sosial karena skandal video panas.

Video panas berdurasi 3 menit yang menampilkan bu guru Salsa tanpa busana tersebar luas dan bahkan dijual.

Setelah muncul dengan klarifikasi, Salsabila dikabarkan menikah dengan seorang PNS ahli IT yang berprofesi sebagai guru di salah satu SMP Negeri di Jember.

Kini kisah cinta Salsa dan Luqman Hakim menarik perhatian, bagaimana Luqman Hakim tetap menerima Salsa dengan segala kekurangannya, termasuk skandal video panasnya.

Sosok Muhammad Luqman Hakim kini ramai diperbincangkan setelah memutuskan menikahi bu guru Salsa yang belum lama ini video syurnya viral di media sosial.

Informasinya Luqman Hakim merupakan seorang duda.

Dia menikahi Salsabila dengan mas kawin sebesar Rp 2.822.025.

Ketulusan Luqman Hakim menerima Salsabila apa adanya dengan segala kekurangannya telah kisah cinta keduanya mengundang decak kagum.

Ternyata bukan tanpa alasan, Luqman Hakim memang telah lama berjuang menjalin hubungan hingga menikahi bu guru Salsa, bahkan jauh sebelum video syur bu guru Salsa tersebar luas.

Tidak hanya itu, Luqman Hakim ternyata juga seorang ahli IT dan PNS guru Informatikan di salah satu SMP Negeri di Jember.

Keahlian Luqman Hakim tersebut juga membuatnya dapat membantu bu guru Salsa menghadapi skandalnya tersebut.

Hingga kemudian Luqman Hakim dan bu Guru Salsa resmi menikah pada Jum'at, 28 Februari 2025 lalu.

Akad nikah yang digelar pukul 08.30 WIB di kediaman Salsa di Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, Jember.

Pasangan ini dinikahkan langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ambulu, Khusnan Winardi.

Keduanya mendaftarkan pernikahan ke KUA pada 17 Februari 2025.

Adapun mahar yang diberikan yaitu uang sebanyak Rp2.822.025.

Angka tersebut sesuai dengan tanggal akad nikah mereka.

Disamping itu akad nikah yang dipilih menggunakan bahasa Arab. 

Kasi Binmas Islam Kemenag Jember, Ahmad Tholib mengungkap bahwa bu guru Salsa sebenarnya sudah menikah.

"Benar SR warga Pontang Ambulu menikah," katanya, dikutip TribunBengkulu.com dari Serambi News.

Kata Ahmad, ijab kabul digelar di rumah bu guru Salsa pada Jumat (28/2/2025).

Pernikahan bu guru Salsa dipimpin penghulu bernama Khusnan Winardi, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Ambulu.

"Yang mengakadkan Kepala KUA langsung," kata Ahmad.

Menurutnya bu guru Salsa sudah mendaftarkan pernikahannya pada 17 Februari 2025.

Sedangkan memperlai pria atau suami bu guru Salsa sudah mendaftar kawin di KUA Lumajang pada hari yang sama.

"Berarti dia sudah mendaftarkan nikahnya sebelum video viral," katanya.

Bu Guru Salsa Video Call Tanpa Busana

Setelah skandalnya mencuat dan sempat menghilang, Salsa mengungkap alasan dan pengakuannya nekat berjoget tanpa busana.

Ternyata ada 3 menit Salsa yang melakukan video call tanpa busana dengan sosok pria yang kini menjadi orang yang misterius.

Pria yang menurutnya ia kenal di online yang kemudian menjadikannya mau melakukan adegan sensual

Ya, sebelumnya, Bu Guru Salsa beberkan kronologi video joget tanpa busananya menyebar di media sosial.

Bu Guru Salsa merupakan guru bantu di sebuah SD di Kecamatan Ambulu,Jember, Jawa Timur (jatim).

Dalam unggahan akun TikTok-nya @sissalsaa, Bu Guru Salsa mengungkapnya video joget tanpa busana itu bermula saat dia ditipu seseorang di media sosial.

Tak hanya video, chat pribadi Bu Guru Salsa bahkan disebar si penipu dan diperjualbelikan.

Pasca videonya viral, Bu Guru Salsa bahkan berhenti dari pekerjaannya.

"Dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun, saya mengundurkan diri sebagai guru bantu. Saya bukan lagi bagian dari instansi manapun sejak  7 Februari 2025," katanya dilansir Tribun-medan.com, Jumat (27/2/2025).

Bu Guru Salsa juga mengakui tindakannya bodoh dan itu jadi pelajaran untuk dirinya.

"Ini murni kebodohan saya. Ini pelajaran berharga bagi saya dan saya sangat jauh dari cerminan seorang guru," ucapnya.

"Dengan video ini saya mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak yang dirugikan atas kasus saya. 

Saya tidak akan menyebutkan instansi manapun dalam video ini untuk kebaikan bersama. Saya merasa bersalah dan sangat menyesal dengan kejadian ini," katanya.

Sementara itu, dalam 21 poin klarifikasinya, ia menyampaikan jika ia diiming-imingi mobil oleh pacar onlinenya.

Keduanya berkenalan pada November 2024 lalu.

"Aku habis putus dari mantan pacar tujuh bulan sebelum kejadian. Setelah putus/jomblo, aku kebetulan diminta untuk mendampingi ibu mengikuti pelatihan online selama enam bulan."

"Mulai dari menjadi asisten ibu untuk mengikuti Zoom pagi hingga sore, dan malamnya menemani ibu mengerjakan tugas."

"Karena aku cukup bisa mengoperasikan komputer, aku membantu menuliskan ide-ide atau tugas yang ibu utarakan," kata bu guru Salsa.

Berikut rangkuman klarifikasi Salsa:

"Dari cowok online yang deketin aku, pelaku ini yg paling menjanjikan (dia mengaku pengusaha kaya yg memiliki bisnis di Kalimantan, tidak punya akses WA namun hanya bisa di IG:

Aku tidak sadar kalau ini perilaku penipuan, trus dia jg gak mau ngasih identitas dengan alasan keamanan atau menolak VC karena alasan sinyal di pedalaman) percakapannya kebanyakan manipulatif dan akupun terlena mengikuti permainannya.

Pelaku juga mengaku tidak available untuk video call dengan alasan keamanan atau alasan tidak ada sinyal.

Namun, suatu ketika dia request aku untuk bisa VC dan melakukan adegan vulgar, kurang dr 3 menit VC itu oleh pelaku simpan, pelaku sendiri dalam VC tidak menunjukan wajahnya, yg on cam hanya aku saja.

Aku menuruti intruksi pelaku dengan polosnya dengan alasan dia tidak bisa on cam karena susah sinyal atau takut resiko di tempat dia bertugas," cerita Salsa.

Akibat dari penyebaran video tersebut, Bu Guru Salsa menyatakan penyesalan dan rasa bersalahnya.

Ia telah meminta maaf kepada keluarga dekat dan tempat kerjanya.

Masalah video Bu Guru Salsa yang viral di sosial media kini berujung diselidiki polisi.

Polisi Selidik Penyebar Video Guru Salsa

Sementara itu, pihak kepolisian saat ini telah melakukan penyelidikan penyebar video syur guru Salsa.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma mengaku tengah melakukan penyelidikan, kasus video syur perempuan berhijab tersebut.

"Mohon waktu, kami masih lidik," ujarnya singkat, Selasa (25/2/2025).

Sosok Bu Guru Salsa sendiri merupakan seorang guru matematika yang mengajar di SD di kawasan Kecamatan Ambulu, Jember, Jawa Timur.

Nama bu guru Salsa itu langsung viral setelah video pribadi berdurasi lima menit miliknya tersebar luas di media sosial. 

Tentu saja ini jadi pelajaran bagi kita semua. Bagaimana tidak mudah percaya terkait dengan iming-iming orang yang baru dikenal.

Pidana Menyebarkan Gambar dan Video Pornografi

Tindakan menyebarkan gambar dan video pornografi pada dasarnya termasuk dalam perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE sebagai berikut:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pelanggar pasal di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.[8] Agar pelaku dapat dijerat dengan pasal ini, ada hal-hal yang harus diperhatikan:[9]

Konten melanggar kesusilaan yang ditransmisikan dan/atau didistribusikan atau disebarkan dapat dilakukan dengan cara pengiriman tunggal ke orang perseorangan maupun kepada banyak orang (dibagikan, disiarkan, diunggah, atau diposting).

Fokus perbuatan yang dilarang adalah perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan melanggar kesusilaan, dan bukan pada perbuatan kesusilaannya itu sendiri.

Yang dimaksud “membuat dapat diaksesnya” adalah jika pelaku dengan sengaja membuat publik bisa melihat, menyimpan atau mengirimkan kembali konten melanggar kesusilaan tersebut. 

Contohnya dengan mengunggah konten di status media sosial, tweet, retweet, membalas komentar, termasuk membuka ulang akses link atau konten bermuatan kesusilaan yang telah diputus aksesnya, tetapi dibuka kembali oleh pelaku sehingga bisa diakses orang banyak.

Sebagai informasi, mengutip artikel DPR Beberkan 20 Perubahan dan Sisipan UU ITE Terbaru, Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (“RUU”) tentang perubahan kedua UU ITE dalam rapat paripurna.

Dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE (“RUU ITE”) yang telah disahkan oleh DPR, perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Unsur-unsur ketentuan tersebut dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (1) RUU ITE sebagai berikut:

  1. “Mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.
  2. "Membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
  3. “Melanggar kesusilaan" adalah melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan. Penafsiran pengertian kesusilaan disesuaikan dengan standar yang berlaku pada masyarakat dalam waktu dan tempat tertentu (contemporary community standard).
  4. “Diketahui umum” adalah untuk dapat atau sehingga dapat diakses oleh kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal.

Selanjutnya, orang yang melanggar Pasal 27 ayat (1) RUU ITE berpotensi dipenjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) RUU ITE.

Namun penting untuk diketahui, menurut Pasal 45 ayat (2) RUU ITE, perbuatan dalam Pasal 27 ayat (1) RUU ITE tidak dipidana dalam hal:

  • dilakukan demi kepentingan umum;
  • dilakukan untuk pembelaan atas dirinya sendiri; atau
  • informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/atau ilmu pengetahuan.

Apabila pria dan wanita sepakat atau saling memberikan persetujuan untuk pembuatan rekaman atau gambar pornografi, kemudian pria menyebarkannya, tetapi wanita sebelumnya tidak memberikan pernyataan tegas untuk melarang pria itu untuk menyebarluaskan atau mengungkap gambar dan video pornografi tersebut maka pihak wanita dapat terjerat tindak pidana penyebarluasan pornografi.

Tetapi, jika pihak wanita sebelumnya telah memberikan pernyataan tegas bahwa ia setuju membuat video pornografi tetapi tidak mengizinkan pria untuk mengungkap atau menyebarkannya, maka wanita memiliki posisi yang lebih kuat untuk tidak dipersalahkan sebagai turut serta dalam penyebaran pornografi.

Demikian juga apabila si wanita memang sejak awal tidak mengetahui adanya pembuatan foto atau video pornografi, atau tidak memberikan persetujuan pembuatan foto dan video pornografi tersebut, maka dalam hal ini, wanita dapat disebut sebagai korban penyebarluasan konten pornografi.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved