THR dan Gaji 13
THR dan Gaji ke-13 PNS di Sulawesi Tenggara Cair Maret 2025, Cek Besarannya
Jika pedoman pelaksanaan dari pusat sudah terbit, maka Pemprov Sultra siap mencairkannya dalam waktu deka
TRIBUNBENGKULU.COM - Kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra), dipastikan akan menerima gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.
Dikutip dari TribunnewsSultra.com Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sultra, J Robert saat dikonfirmasi di Kantor Gubernur Sultra mengatakan, anggaran untuk gaji ke 13 dan THR ini sudah diperhitungkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Namun, mekanisme pencairannya tetap mengikuti aturan dari pemerintah pusat.
“Gaji ke-13 dan 14 sudah dianggarkan, termasuk tunjangannya. Namun, karena ini menggunakan dana negara, pencairannya tetap harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” kata Robert, Selasa (4/3/2025).
Untuk aktu pencairan, jika pedoman pelaksanaan dari pusat sudah terbit, maka Pemprov Sultra siap mencairkannya dalam waktu dekat.
Namun, yang jelas pencairan gaji ini akan dilakukan sebelum lebaran Idulfitri.
“Jika prosedur dari pusat sudah ada, maka kami akan segera mencairkannya, karena dana ini ditransfer dari pemerintah pusat. Kami akan berupaya agar realisasinya tepat waktu,” tuturnya.
Sementara itu, dalam konferensi pers pada Senin (17/2/2025), Presiden Prabowo Subianto menyatakan tidak hanya ASN yang akan menerima tunjangan hari raya (THR), tetapi juga pekerja swasta.
Baca juga: Ingat Lagi Visi Misi Andi Sumangerukka Gubernur Sulawesi Tenggara Dilantik Prabowo 20 Februari 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pencairan THR dijadwalkan sekiranya 10 hari kerja sebelum Lebaran atau sekitar 20-21 Maret 2025.
Namun, jadwal tersebut bisa saja mengalami perubahan tergantung kebijakan masing-masing instansi
Jadwal Pencairan Mengacu pada Peraturan Pemerintah
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pembayaran THR diperkirakan akan dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, yakni sekitar 20 Maret 2025.
Beberapa bulan setelahnya, yakni sekitar awal Juni 2025, gaji ke-13 diperkirakan cair.
THR dan gaji ke-13 memberikan tambahan pendapatan yang cukup signifikan.
Besarannya setara dengan gaji pokok, ditambah sejumlah tunjangan, yaitu:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
Namun, jumlah pasti yang diterima setiap ASN akan berbeda, tergantung golongan jabatan dan masa kerja.
Sebagai gambaran, berikut adalah detail penghasilan THR dan gaji ke-13 untuk berbagai kategori ASN:
Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural
Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
Sekretaris dan Anggota: Rp23.420.250
Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural
Eselon I: Rp20.738.550
Eselon II: Rp16.262.400
Eselon III: Rp11.535.300
Eselon IV: Rp8.844.150
Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja
SD/SMP/Sederajat: Hingga Rp4.210.500
SMA/Diploma I: Hingga Rp4.884.600
Diploma II/III: Hingga Rp5.436.900
Strata I/Diploma IV: Hingga Rp6.521.550
Strata II/III: Hingga Rp7.542.150
Cara Mengecek Pencairan THR dan Gaji ke-13
Bagi ASN yang ingin memastikan pencairan THR dan gaji ke-13, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan:
Aplikasi MySAPK atau situs resmi BKN
Login dengan akun resmi untuk melihat rincian gaji.
Menghubungi bendahara instansi
Informasi pencairan biasanya tersedia melalui bendahara masing-masing instansi.
Bank tempat gaji diterima
Cek saldo untuk memastikan dana telah masuk.
Info THR dan Gaji 13
THR dan Gaji 13
Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Tenggara
Pemprov Sulawesi Tenggara
Bupati Rachmat Riyanto Teken Perkada, THR ASN Bengkulu Tengah Disalurkan Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Pemkot Bengkulu Siapkan Anggaran Rp 14 Miliar untuk Bayar THR dan TPP THR ASN |
![]() |
---|
Kapan THR ASN di Rejang Lebong Bengkulu Cair? Pemkab Sudah Siapkan Dana Rp 24 Miliar |
![]() |
---|
THR Lebaran ASN-PPPK di Mukomuko Bengkulu Dibayarkan Mulai 17 Maret 2025, Honorer? |
![]() |
---|
Kapan THR Lebaran ASN Pemprov Bengkulu Cair? Simak Penjelasan Pj Sekda Herwan Antoni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.