THR dan Gaji 13

THR Lebaran ASN-PPPK di Mukomuko Bengkulu Dibayarkan Mulai 17 Maret 2025, Honorer?

Pemkab Mukomuko menyiapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
THR LEBARAN - Kepala BKD Mukomuko Eva Tri Rosanti saat diwawancara, Jumat (14/3/2025). Pembayaran THR ASN dan PPPK dilakukan sebelum lebaran atau dimulai sekitar 17 Maret 2025. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Pemkab Mukomuko menyiapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Eva Tri Rosanti mengatakan, menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, anggaran sudah disiapkan.

Pembayaran THR dilaksanakan sebelum lebaran nanti atau mulai dibayarkan pada tanggal 17 Maret 2025 nanti.

Untuk yang menerima THR yakni ASN dan PPPK yang berada di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

“Mulai dibayarkan tanggal 17 Maret 2025 sesuai dengan PP, untuk yang menerima nanti mulai dari ASN hingga PPPK di lingkup Pemkab Mukomuko,” kata Eva.

Anggaran yang disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko sebesar Rp 22 miliar untuk membayar THR ASN dan PPPK.

“Anggaran sudah kita siapkan sebesar Rp 22 miliar lebih untuk nanti THR kawan-kawan,” jelas Eva.

Sementara, lanjut Eva, untuk THR bagi tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko belum ada pentunjuk.

Anggaran untuk THR tenaga honorer memang tak tersedia, hanya ada anggaran untuk THR ASN dan PPPK.

“Untuk saat ini belum ada pentunjuk soal pembayaran THR bagi honorer dan juga tidak ada anggaran yang tersedia untuk pembayaran THR honorer,” jelas Eva.

Baca juga: Harga TBS Sawit Mukomuko Bengkulu Turun Lagi hingga Rp 50 per Kilogram

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved