Ayah Rudapaksa Anak Kandung

Modus Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Bengkulu, Ancam Bunuh Korban Jika Mengadu

Modus ayah di Kota Bengkulu DE (48) tega rudapaksa anak kandungnya sendiri, ancam bunuh korban jika korban mengadu.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com/Polresta Bengkulu
KASUS RUDAPAKSA - Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu saat melakukan penangkapan terhadap DE (48), ayah rudapaksa anak kandung pada Selasa (4/3/2025). Pelaku sempat ancam bunuh korban jika korban mengadu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Modus ayah di Kota Bengkulu DE (48) tega rudapaksa anak kandungnya sendiri, ancam bunuh korban jika korban mengadu.

Ancaman tersebut disampaikan oleh pelaku terhadap korban saat pertama kali diduga melakukan rudapaksa terhadap korban.

Untuk sementara perbuatan tersebut diketahui pertama kali dilakukan oleh pelaku pada bulan Januari 2025 saat korban sedang dirawat di rumah sakit.

Saat itu korban dirawat karena mengalami sakit usus buntu, dan selama dirawat di rumah sakit dijaga oleh pelaku dan ibu korban.

Ketika ibu korban sedang pulang ke rumah dan hanya pelaku dan korban yang sedang berada di rumah sakit, saat itulah pelaku pertama kali melakukan perbuatan asusila pada korban.

"Jadi pertama pelaku ini melakukan aksinya saat korban ini sedang sakit," ungkap PS Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam, Rabu (5/3/2025).

Saat melakukan perbuatannya pertama kali itulah pelaku mengancam akan membunuh korban apabila korban mengadu pada ibunya.

Sedangkan untuk perbuatan kedua dilakukan di dalam kamar saat pelaku dan korban hanya berdua saja di dalam rumah.

"Pelaku melakukan perbuatannya dengan memaksa korban dan ketahuan oleh ibu korban yang baru pulang sedari bekerja," kata Sujud.

Baca juga: Breaking News: Ayah di Bengkulu Rudapaksa Anak Kandung Berusia 14 Tahun, Dipergoki Sang Ibu

Awal Mula Kasus Terungkap

Kejadian tersebut terungkap pada tanggal 7 Februari 2025. Bermula saat ibu korban baru pulang dari kerja dan masuk ke dalam rumah.

Saat ingin masuk ke dalam kamar ibu korban memergoki pelaku sedang melakukan persetubuhan pada korban di dalam kamar.

Akan tetapi saat itu pelaku tetap tidak mengakui jika dirinya telah melakukan persetubuhan terhadap korban, dan berusaha menghindar.

Atas kejadian tersebut ibu kandung korban merasa tidak terima, dan langsung melakukan visum terhadap korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Bengkulu.

Berdasarkan hasil visum benar saja ternyata telah terdapat kerusakan pada selaput darah korban, yang diduga merupakan hasil perbuatan pelaku.

Atas kejadian tersebut ibu kandung korban kemudian langsung mendatangi Polresta Bengkulu untuk melaporkan kejadian tersebut.

Mendapatkan laporan tersebut anggota Satreskrim Polresta Bengkulu kemudian langsung mengumpulkan bahan keterangan.

Pihak kepolisian sempat beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap pelaku agar datang memenuhi panggilan polisi, untuk dimintai keterangan atas laporan ibu korban.

Akan tetapi setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan terhadap pelaku, pelaku tidak bersikap kooperatif dengan tidak memenuhi panggilan polisi.

Bahkan berdasarkan informasi yang diperoleh oleh polisi sempat ada upaya untuk kabur yang dilakukan pelaku setelah adanya panggilan polisi.

Mendapati informasi tersebut Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu langsung bergerak untuk mengumpulkan informasi keberadaan pelaku.

Kemudian pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 16.00 WIB Tim Resmob Macam Gading Polresta Bengkulu mendapati informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah rumah di Kecamatan Sungai Serut.

Mendapati informasi tersebut tim langsung bergerak ke lokasi dan sekitar pukul 16.15 WIB berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Selanjutnya pelaku langsung dibawa oleh anggota ke Polresta Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved