Selasa, 9 Juni 2026

Berita Kepahiang

Wabup Kepahiang Abdul Hafizh Larang Ada Pungutan di Sekolah, Apalagi Perpisahan-Study Tour

Wabup Kepahiang Abdul Hafizh Tegaskan Tak Boleh Ada Pungutan di Sekolah, Perpisahan-Study Tour

Tayang:
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
PUNGUTAN SEKOLAH - Wabup Kepahiang Bengkulu, Abdul Hafizh saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Rabu (5/3/2025). Dia mengatakan pemkab akan segera mengeluarkan SE pelarangan pungutan liar di sekolah-sekolah. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Wakil Bupati Kepahiang Bengkulu, Abdul Hafizh menegaskan tidak boleh lagi ada uang perpisahan dan study tour untuk sekolah-sekolah yang ada di Kepahiang.

Menurut Abdul Hafizh, surat edaran (SE) Gubernur Bengkulu sendiri telah keluar, yang melarang sekolah tingkat SMA/SMK untuk memungut uang perpisahan dan study tour.

Berdasarkan SE gubernur ini, nantinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang juga akan mengeluarkan SE yang sama.

Sesuai kewenangan kabupten/kota, SE ini nanti akan berlaku untuk sekolah tingkat SD dan SMP di Kepahiang.

Dalam SE Pemkab Kepahiang ini nanti, akan melarang sekolah tingkat SD dan SMP di Kepahiang untuk memungut uang kepada siswa, baik dalam bentuk uang perpisahan, study tour, dan bentuk pungutan lain.

Baca juga: Bupati Zurdi Nata Bakal Galakkan Gotong Royong di Kepahiang Bengkulu

"Sesuai perintah pak gubernur, tidak ada pungutan liar di sekolah-sekolah," kata Abdul Hafizh kepada TribunBengkulu.com, Rabu (5/3/2025).

Dengan pelarangan pungutan ini, orang tua atau wali siswa diharapkan tidak lagi terbebani oleh pembayaran yang sebenarnya tidak perlu.

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan telah mengeluarkan SE yang melarang semua jenis pungutan liar di sekolah tingkat SMA/SMK di Bengkulu.

Pungutan ini dalam bentuk uang komite, uang pembangunan, uang perpisahan, uang study tour, hingga uang pembelian buku dan LKS di sekolah.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved