PT Sritex Bangkrut
Curhat Serikat Pekerja Sritex: di-PHK saat Lembur, Diduga untuk Hindari Tanggung Jawab THR Idulfitri
Koordinator Serikat Pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Group, Slamet Kuswanto, menduga PHK dilakukan untuk menghindari kewajiban membayar THR.
TRIBUNBENGKULU.COM - Koordinator Serikat Pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Group, Slamet Kuswanto, mengungkapkan kronologi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dialami karyawan Sritex dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).
Menurut Kuswanto, sebelum PHK terjadi, manajemen Sritex telah lebih dulu menerapkan kebijakan efisiensi akibat dampak pandemi Covid-19 dan perang.
Kondisi tersebut, katanya, menyebabkan penurunan volume ekspor dan berpengaruh terhadap pemasukan perusahaan yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Memang ada efisiensi sebelumnya karena memang Sritex ini terimbas dampak Covid-19, perang Ukraina, dan perang Timur Tengah. Karena rata-rata 75 persen orientasi Sritex Group itu ekspor, sehingga sangat terimbas dalam cash flow-nya," ujar Kuswanto, dikutip dari YouTube TV Parlemen.
Ia menjelaskan bahwa serikat pekerja telah meminta manajemen untuk tetap menjaga keberlangsungan perusahaan, dan hal itu sempat disepakati.
Pada saat yang sama, Presiden Prabowo Subianto juga telah menginstruksikan agar PHK tidak dilakukan terhadap karyawan Sritex dan perusahaan tetap beroperasi.
Instruksi tersebut, kata Kuswanto, disampaikan oleh Prabowo saat retreat Kabinet Merah Putih yang digelar pada Oktober 2024 di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah.
Dengan adanya arahan tersebut, Kuswanto menyebut manajemen Sritex tetap menjalankan operasional perusahaan.
"Jadi, kami berpikir apakah ini diskresi, karena secara hukum kalau kepailitan itu kan sudah beralih ke kurator," katanya.
"Tentunya dengan dasar amanah itu, perusahaan tetap berjalan dan karyawan masih bekerja hingga enam bulan," lanjutnya.
Namun, meski ada instruksi dari Presiden, Kuswanto mengatakan kurator tetap melakukan PHK terhadap karyawan Sritex menjelang Ramadan.
Bahkan, keputusan PHK diumumkan saat karyawan masih bekerja lembur.
Ia menduga, PHK dilakukan untuk menghindari kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
"Jadi, 26 (Februari 2025) diputus PHK oleh kurator. Kemudian, kami masih diberikan waktu efektif dua hari untuk berkemas-kemas barang pribadi."
"Karena posisi masih kerja. Di Sritex itu 26 dilakukan PHK, tapi karyawan masih kerja lembur. Jadi bayangkan, orang lagi kerja lembur, tapi sudah di-PHK," jelasnya.
| Masa Depan Eks Karyawan Sritex, Sejumlah Perusahaan Garmen di Jateng Berinisiatif Merekrut Langsung |
|
|---|
| Apa Itu Sindikasi Burung Pemakan Bangkai? Keanehan Bangkrutnya Sritex hingga PHK 10 Ribu Karyawan |
|
|---|
| Selain 'Burung Pemakan Bangkai' Ternyata Ada 'Tangan Setan' di Balik Keanehan Bangkrutnya Sritex |
|
|---|
| Daftar Pemegang Saham Sritex, Ternyata Lukminto Bersaudara Hanya 0,5 Persen, Masyarakat 40 Persen |
|
|---|
| 8 Miliar Saham PT Sritex Dimiliki Masyarakat, Bagaimana Nasib Ritel Setelah Perusahaan Bangkrut? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/PERWAKILAN-KARYAWAN-PT-SRITEX.jpg)