Berita Bengkulu
Duduk Perkara Konflik Lahan PT Bio Nusantara dan Warga, Saling Klaim Kepemilikan
Duduk perkara konflik perebutan lahan perkebunan sawit seluas hampir 15 hektare di Desa Genting Dabuk, Kecamatan Pematang Tiga, Bengkulu Tengah.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Duduk perkara konflik perebutan lahan perkebunan kelapa sawit seluas hampir 15 hektare di Desa Genting Dabuk, Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah, Senin (3/3/2025).
Lahan tersebut diklaim dimiliki oleh Perusahaan kelapa sawit PT Bio Nusantara Teknologi dan seorang warga Desa Pasar Kerkap Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara yang bernama Rodi Hazoni.
Menurut penjelasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, lahan tersebut berasal dari pemilik yang bernama Sunyoto.
Sunyoto berakhir di penjara, lantaran terlibat tindak pidana korupsi pada tahun 2016-2017.
Hakim pun memutuskan untuk menyita seluruh aset milik Sunyoto dan dilakukan pelelangan untuk mengembalikan kerugian negara.
Dari sekian banyak aset Sunyoto, terdapat 15 hamparan tanah dengan luas hampir 30 hektare di Bengkulu Tengah yang telah dilakukan pelelangan di KPKNL.
Pelelangan pun dilakukan, dan pemenang dari pelelangan ini adalah PT Bio Nusantara Teknologi.
Dikemudian hari, sebanyak 7 hamparan tanah atau hampir 15 hektare lahan yang telah dibeli oleh PT Bio Nusantara, ternyata diklaim oleh Rodi dengan menunjukkan akta jual beli.
Kuasa Hukum Rodi, Sasriponi Ranggolaweh mengungkapkan, kliennya telah melakukan pembelian terhadap lahan tersebut kepada seseorang yang bernama Muhammad Masrurik pada tahun 2022 lalu.
"Klien saya telah membeli lahan tersebut senilai Rp 800 juta kepada Masrurik, yang dibuktikan dengan akta jual beli dan ditandatangani oleh kades serta para saksi," ujar Sasriponi, Kamis (6/3/2025).
Menurutnya, berdasarkan keterangan salah satu saksi yang menandatangani akta jual beli itu, Masrurik merupakan seseorang yang memiliki surat kuasa jual beli dari Sunyoto sang pemilik tanah.
"Salah satu saksi menyebut, bahwa ada surat kuasa jual beli dengan Masrurik ini. Tapi saya hingga saat ini belum melihat surat tersebut secara pasti," ucapnya.
Untuk itu, Sasriponi mengaku, pihaknya akan melakukan gugatan perdata dan pidana terkait lahan tersebut.
"Kami akan melakukan gugatan perdata terhadap kasus ini dan juga melayangkan gugatan pidana terhadap PT Bio yang melakukan perusakan lahan, padahal lahan ini masih berstatus sengketa," ujar Sasriponi.
Baca juga: PAD di Bengkulu Tengah Hanya Rp 33 Miliar, Bupati Rachmat Riyanto Komitmen Tingkatkan PAD
| CCTV Akan Dipasang di Wilayah Rawan Kejahatan Bengkulu, Polda Koordinasi dengan Pemda |
|
|---|
| 2 Remaja Terekam CCTV Bobol Kotak Amal Masjid di Bengkulu pada Siang Hari |
|
|---|
| Gaji ke-13 ASN Pemprov Bengkulu Mulai Disalurkan, PPPK Paruh Waktu Dibayar Proporsional |
|
|---|
| Festival Tabut 2026, Pemprov Bengkulu Targetkan 250 Ribu Kunjungan |
|
|---|
| Pengusaha Tempe Bengkulu Siasati Kenaikan Biaya Produksi dengan Kurangi Berat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Duduk-Perkara-Konflik-Lahan-PT-Bio-Nusantara-dan-Warga-Saling-Klaim-Kepemilikan.jpg)