Senin, 8 Juni 2026

Berita Bengkulu

Duduk Perkara Konflik Lahan PT Bio Nusantara dan Warga, Saling Klaim Kepemilikan

Duduk perkara konflik perebutan lahan perkebunan sawit seluas hampir 15 hektare di Desa Genting Dabuk, Kecamatan Pematang Tiga, Bengkulu Tengah.

Tayang:
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
KONFLIK LAHAN - Kolase foto kuasa hukum PT Bio Nusantara Teknologi, Sultan Syahrir (Kanan) dan kuasa hukum Rodi Hazoni, Sasriponi Ranggolaweh (kiri) saat diwawancara, Kamis (6/3/2025). Duduk perkara konflik perebutan lahan perkebunan sawit seluas hampir 15 hektare di Desa Genting Dabuk, Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah, Senin (3/3/2025). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Duduk perkara konflik perebutan lahan perkebunan kelapa sawit seluas hampir 15 hektare di Desa Genting Dabuk, Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah, Senin (3/3/2025).

Lahan tersebut diklaim dimiliki oleh Perusahaan kelapa sawit PT Bio Nusantara Teknologi dan seorang warga Desa Pasar Kerkap Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara yang bernama Rodi Hazoni.

Menurut penjelasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, lahan tersebut berasal dari pemilik yang bernama Sunyoto.

Sunyoto berakhir di penjara, lantaran terlibat tindak pidana korupsi pada tahun 2016-2017.

Hakim pun memutuskan untuk menyita seluruh aset milik Sunyoto dan dilakukan pelelangan untuk mengembalikan kerugian negara.

Dari sekian banyak aset Sunyoto, terdapat 15 hamparan tanah dengan luas hampir 30 hektare di Bengkulu Tengah yang telah dilakukan pelelangan di KPKNL.

Pelelangan pun dilakukan, dan pemenang dari pelelangan ini adalah PT Bio Nusantara Teknologi.

Dikemudian hari, sebanyak 7 hamparan tanah atau hampir 15 hektare lahan yang telah dibeli oleh PT Bio Nusantara, ternyata diklaim oleh Rodi dengan menunjukkan akta jual beli.

Kuasa Hukum Rodi, Sasriponi Ranggolaweh mengungkapkan, kliennya telah melakukan pembelian terhadap lahan tersebut kepada seseorang yang bernama Muhammad Masrurik pada tahun 2022 lalu.

"Klien saya telah membeli lahan tersebut senilai Rp 800 juta kepada Masrurik, yang dibuktikan dengan akta jual beli dan ditandatangani oleh kades serta para saksi," ujar Sasriponi, Kamis (6/3/2025).

Menurutnya, berdasarkan keterangan salah satu saksi yang menandatangani akta jual beli itu, Masrurik merupakan seseorang yang memiliki surat kuasa jual beli dari Sunyoto sang pemilik tanah.

"Salah satu saksi menyebut, bahwa ada surat kuasa jual beli dengan Masrurik ini. Tapi saya hingga saat ini belum melihat surat tersebut secara pasti," ucapnya.

Untuk itu, Sasriponi mengaku, pihaknya akan melakukan gugatan perdata dan pidana terkait lahan tersebut.

"Kami akan melakukan gugatan perdata terhadap kasus ini dan juga melayangkan gugatan pidana terhadap PT Bio yang melakukan perusakan lahan, padahal lahan ini masih berstatus sengketa," ujar Sasriponi.

Baca juga: PAD di Bengkulu Tengah Hanya Rp 33 Miliar, Bupati Rachmat Riyanto Komitmen Tingkatkan PAD

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved