Senin, 8 Juni 2026

Viral di Media Sosial

Klarifikasi Kepsek SMPN 2 Karawang Soal Keluarkan Siswinya Imbas Dirudapaksa 3 Orang hingga Hamil 

Klarifikasi Kepala Sekolah alias Kepsek SMPN 2 Karawang Timur, Nedi Somantri soal keluarkan siswinya imbas kobran rudapaksa 3 orang sampai hamil. 

Tayang:
Editor: Rita Lismini
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
VIRAL DI MEDIA SOSIAL - Ilustrasi Siswi SMP di Karawang korban rudapaksa, Kamis (07/03/2025). Klarifikasi Kepala Sekolah alias Kepsek SMPN 2 Karawang Timur, Nedi Somantri soal keluarkan siswinya imbas kobran rudapaksa 3 orang sampai hamil. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Klarifikasi Kepala Sekolah alias Kepsek SMPN 2 Karawang Timur, Nedi Somantri soal keluarkan siswinya imbas kobran rudapaksa 3 orang sampai hamil. 

Diketahui, seorang anak yatim usia 15 tahun di Kabupaten Karawang menjadi korban rudapaksa tiga orang pemuda.

Peristiwa rudapaksa itu terjadi pada Agustus 2024 dan saat ini korban hamil tujuh bulan.

Dwi, orangtua korban mengungkapkan, peristiwa naas yang menimpa anaknya itu terjadi pada Agustus 2024 bertempat di area belakang GOR Adiarsa Karawang.

Korban, yang saat itu tengah bermain bersama adiknya.

Akan tetapi, korban didatangi tiga orang pelaku langsung memegangi dan membekap korban hingga merudapaksanya.

"Anak saya itu lagi main sama adiknya di GOR, adiknya diajak pergi dulu keluar tapi ternyata seperti sudah ada rencana buat berbuat jahat gitu," katanya kepada awak media pada Kamis (6/3/2025).

Dwi juga mengatakan jika dirinya telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian pada Oktober 2024 lalu.

Polres Karawang telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Namun, hingga saat ini belum ada tindaklanjut terkait kasus tersebut.

"Kita sudah melapor pada Oktober 2024 tetapi hingga kini kita selaku keluarga belum menerima informasi terbaru mengenai kelanjutan proses hukum," terangnya.

Kata Dwi, pihak Kepolisian sebetulnya sudah melakukan upaya pemanggilan ketiga pelaku berinisial I, A, dan L.

Bahkan, ketiga pelaku itu sudah mengakui perbuatannya.

Dari keterangan, A dan L melakukan rudapaksa terhadap K, bahkan L melakukannya hingga dua kali.

Sementara itu, I diduga melakukan pelecehan fisik.

Bahkan, ia juga sempat dipertemukan dengan keluarga para pelaku di Polres Karawang.

“Tapi mana tidak ada kejelasan dan proses hukumnya. Anak saya sekarang hamil enam bulan jalan tujuh,” ungkap ibu korban.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solihkin mengatakan kasus ini berjalan sesuai tahapan.

"Proses berjalan sesuai tahapan demi tahapan," katanya saat dikonfirmasi awak media.

Lanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, Ipda Rita Zahara, menyebut kasus tersebut sudah diproses dan sudah naik penyidikan.

Dia juga membantah jika kepolisian mengupayakan perdamaian antara korban dan pelaku.

"Kalau kami tidak ada mediasi. Maksudnya tidak ada memfasilitasi mediasi," kata Rita.

Klarifikasi Pihak Sekolah 

Saat dikonfirmasi, Kepala SMPN 2 Karawang Timur, Nedi Somantri membantah pihaknya telah mengeluarkan anak tersebut.

Ia menyebut bahwa orangtuanya yang ingin memindahkan anaknya ke Jawa dan sekolah meminta untuk menandatangani surat pengunduran diri.

"Bawa saja korban dan orang tua korbannya ke sini, walaupun korban pemerkosaan itu kan pergaulan. Siapa yang menjebak? bawa pelakunya sekalian ke sini, saya kan harus objektif, nanti kita kumpulkan dengan Tata Usaha (TU) dan yang mengeluarkannya," kata Nedi dengan nada tinggi kepada pewarta pada Rabu, (5/3/2025) kemarin.

Nedi juga menjelaskan bahwa pihak sekolah memiliki aturan tata tertib dan prosedural tersendiri untuk mengeluarkan siswa yang melanggar tata tertib sekolah.

Sekolah juga justru menginginkan agar anak itu bisa tetap sekolah secara online.

"Saya tidak mengetahui mengenai pengeluaran ini, sekolah juga kan punya aturan tata tertib dan prosedural, harus ada Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3 terlebih dahulu," tegas Nedi.

Komnas PA Desak Pelaku Ditangkap

Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) mendesak polisi menangkap pelaku rudapaksa anak yatim usia 15 tahun hingga hamil di Karawang, Jawa Barat.

Komisioner Komnas PA, Wawan Wartawan mengatakan, kepolisian segera menindak tegas dan menangkap pelaku kasus siswa yatim di sebuah SMP di Karawang korban tindakan asusila hingga hamil.

"Kami minta pihak kepolisian segera menangkap pelaku-pelaku kejahatan ini. Jangan sampai korban semakin menderita, baik secara hukum maupun sosial," kata Wawan pada Kamis (6/3/2025).

Selain itu, pihak sekolah diminta tidak gegabah dalam mengambil keputusan terhadap korban, terutama dalam hal pemberhentian siswa.

Jika tindakan ini terus terjadi, bisa saja berujung pada pelanggaran hukum baru.

“Hak pendidikan mereka juga harus dilindungi, bukan malah dicabut,” imbuhnya.

Menurut Wawan, sejumlah kasus kekerasan seksual di Karawang yang hingga kini belum tuntas memicu kemarahan masyarakat.

Beberapa kasus yang melibatkan anak sekolah bahkan sudah berjalan lama tanpa kejelasan, sementara para pelaku masih berkeliaran bebas.

Para korban justru mengalami tekanan psikologis dan sosial yang semakin memperburuk keadaan mereka.

"Sedikitnya ads tiga hingga empat kasus yang masih mandek di tingkat kepolisian," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribun.Jabar.Id.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved