Viral di Media Sosial

ALASAN Sebenarnya Bupati Citra Pitriyami Tolak Perintah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Ada 5 Faktor

Terungkap alasan sebenarnya Bupati Pangandaran  Citra Pitriyami berani tolak perintah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

Editor: Rita Lismini
Kompas/Instagram Citra Pitriyami
BUPATI PANGANDARAN CITRA PITRIYAMI - Kolase foto Bupati Pangandaran Citra Pitriyami (Kiri) dan Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat (Kanan), Sabtu (08/03/2025). Terungkap alasan sebenarnya Bupati Pangandaran Citra Pitriyami berani tolak perintah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. 

TRIBUNBENGKULu.COM - Terungkap alasan sebenarnya Bupati Pangandaran  Citra Pitriyami berani tolak perintah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

Meski Dedi Mulyadi telah menetapkan kebijakan soal jam kerja ASN yang dimulai pukul 06.30 WIB, namun Citra Pitriyami sebagai Bupati Pangandaran justru tak mengikuti aturan tersebut. 

Dirinya menetapkan jam kerja para ASN tetap seperti biasanya yakni pukul 07.30 WIB. 

Hal itu bukan tanpa alasan ataupun ingin menentang perintah Gubernur Jabar Dedi Mulyani, melainkan telah melalui beberapa pertimbangan.

Citra mengungkapkan lima alasan di balik keputusan tersebut: 

1. Hasil Musyawarah dengan pemangku kepentingan

 Keputusan mempertahankan jam kerja normal diambil setelah musyawarah dengan Sekretaris Daerah (Sekda) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran.

"Jadi jam kerja kita masih tetap seperti biasa," ujar Citra Pitriyami, Rabu (5/3/2025)

2. Jam kerja tetap 8 jam sehari 

Menurut Citra, efisiensi kerja ASN di Pangandaran tetap terjaga selama memenuhi durasi kerja yang telah ditetapkan. "Prinsip kerja di kita yang penting 8 jam kerja," katanya. 

3. Tidak mengganggu ibadah 

Ramadhan Citra menilai bahwa jam kerja yang diterapkan tidak akan menghambat pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan, meskipun berbeda dari kebijakan di daerah lain.

4. Menjaga konsistensi pelayanan publik 

Dengan mempertahankan jam kerja seperti biasa, Citra memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa ada perubahan drastis yang bisa memengaruhi produktivitas ASN.

5. Kewenangan pemerintah daerah 

Sebagai kepala daerah, Citra memiliki wewenang untuk menyesuaikan kebijakan sesuai dengan kondisi daerahnya. Ia menegaskan bahwa keputusan ini tetap mengacu pada efisiensi kerja ASN tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

Keputusan ini menuai perhatian publik karena berbeda dengan kebijakan di daerah lain di Jawa Barat. Namun, Citra menegaskan bahwa aturan jam kerja di Pangandaran tetap sesuai dengan kebutuhan daerah dan efektivitas kerja ASN.

KANG DEDI - Foto Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat, diambil Sabtu (1/2/2025).
KANG DEDI - Foto Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat, diambil Sabtu (1/2/2025). (DOK TribunJabar.id

Kebijakan Dedi Mulyadi Gubernur Jabar 

Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengubah jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat selama bulan Ramadan 2025. 

Dalam aturan baru ini, jam masuk kantor dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB, lebih awal dari jadwal sebelumnya pukul 07.30 WIB.

Sementara itu, jam pulang dipercepat menjadi pukul 14.00 WIB.

Dedi menyebut keputusan ini dibuat berdasarkan pertimbangan kesehatan serta efektivitas kerja selama bulan puasa. 

“Ada pertanyaan nih Kang Dedi nyari sensasi dibikin jam 06.30 masuk kerja. Tidak, saya tidak nyari sensasi, saya menggunakan logika (dalam memutuskan),” tutur Dedi dalam akun Instagramnya @dedimulyadi71, Sabtu (1/3/2025).

Menurut Dedi, banyak orang cenderung tidur setelah sahur dan salat subuh, yang sering kali menyebabkan keterlambatan masuk kerja. 

Dengan memajukan jam masuk kantor, ia berharap para pegawai dapat langsung beraktivitas setelah sahur dan subuh dalam kondisi segar.

“Biasanya, setelah sahur dan salat subuh, banyak yang memilih tidur lagi, dan akhirnya bangun kesiangan. Akibatnya, mereka berisiko terlambat ke kantor. Dari sisi kesehatan juga kurang baik karena setelah makan sahur, perut penuh, lalu langsung tidur. Itu tidak dianjurkan, baik dari sisi medis maupun ajaran Rasulullah,” ujar Dedi. 

Selain itu, perubahan juga diterapkan pada waktu istirahat siang.

Jika pada hari biasa istirahat hanya 30 menit, kini diperpanjang menjadi satu jam, dari pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Tujuannya, agar pegawai dapat beristirahat sejenak setelah salat Zuhur, termasuk tidur siang yang umum dilakukan saat berpuasa. 

Dedi juga menekankan bahwa kebijakan ini dibuat agar para pegawai dapat lebih cepat pulang dan memiliki lebih banyak waktu bersama keluarga menjelang berbuka puasa. 

“Asumsinya, Ramadhan ini spesial. Banyak yang ingin berkumpul dengan keluarga saat berbuka puasa. Dengan pulang lebih awal, terutama bagi ibu-ibu, mereka bisa lebih leluasa memasak. Bapak-bapak juga bisa ikut membantu di rumah,” katanya.

PELANTIKAN KEPALA DAERAH - Tangkap layar foto kebersamaan Cakra Khan dengan kakaknya, Citra Pitriyami yang diambil dari unggahan Instagram, Senin (10/02/2025). Sosok Citra Pitriyami, kakak dari penyanyi Cakra Khan yang bakal jadi bupati wanita satu-satunya di Jawa Barat.
PELANTIKAN KEPALA DAERAH - Tangkap layar foto kebersamaan Cakra Khan dengan kakaknya, Citra Pitriyami yang diambil dari unggahan Instagram, Senin (10/02/2025)

Profil Citra Pitriyami 

Citra Pitriyami merupakan bupati wanita satu-satunya di Jawa Barat.

Ia terpilih dalam Pilkada 2024 bersama wakilnya, Ino Darsono, dengan perolehan 132.007 suara.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pangandaran periode 2019-2024.

Di luar kiprah politiknya, Citra juga dikenal sebagai kakak dari penyanyi terkenal Cakra Khan.

Citra Pitriyami dan Cakra Khan merupakan anak dari pasangan Hermana dan Entik Trisuyatmi.

Keduanya merupakan putra-putri asli Sunda atau Jawa Barat.

Saat Citra Pitriyami mencalonkan sebagai Bupati Pangandaran, Cakra Khan juga tampak memberikan dukungan penuh.

Ia kerap menemani sang kakak saat kampanye bahkan bernyanyi di acaranya.

Harta Kekayaan Citra Pitriyami

Citra Pitriyami dan Ino Darsono telah resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran terpilih periode 2025-2030. 

Pada Pilkada Pangandaran 2024 lalu, Citra - Ino diusung PDI Perjuangan, PAN, Perindo, dan partai Demokrat.

Sebelumnya, Citra merupakan Eks anggota DPRD Kabupaten Pangandaran dari fraksi PDI Perjuangan dan Ino Darsono mantan wakil ketua DPRD tahun 2014 serta Eks Ketua DPD PAN Pangandaran 2014-2019.

Pasangan kepala daerah yang baru dilantik itu telah melaporkan harta kekayaannya sebagai pejabat negara melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Dilihat pada lama LHKPN, Citra melaporkan harta kekayaannya pada 15 Januari 2024 dengan akhir jabatan anggota DPRD.  

Citra tercatat memiliki tanah bangunan warisan seluas 603 meter persegi/230 meter persegi yang berlokasi di Pangandaran senilai Rp 980.000.000. 

Dia pun memiliki satu mobil Toyota Kijang Inova 2.4 V A/T tahun 2022 hasil sendiri senilai Rp 450.000.000. Harga bergerak lain yaitu senilai Rp 46.000.000, kas dan setara kas 23.848.734. 

Sehingga total kekayaan Citra mencapai Rp 899.848.736. Selain itu, Citra pun tercatat memiliki utang Rp 600.000.000.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved