Selasa, 21 April 2026

Jadwal Pengeluaran SK PPPK Tahap 1, Lengkap dengan Cara Cek NI P3K 2024

Informasi mengenai jadwal pengeluaran SK PPPK  tahap 1 masih menjadi pertanyaan sejumlah peserta PPPK.

Editor: Yuni Astuti
TribunBengkulu.com/Canva
SK PPPK - Ilustrasi aparatus sipil negara yang diambil dari Canva, (Minggu (9/3/2025). Jadwal Pengeluaran SK PPPK Tahap 1 lengkap dengan cara cek NI P3K 2024 utnuk diketahui. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Informasi mengenai jadwal pengeluaran SK PPPK  tahap 1 masih menjadi pertanyaan sejumlah peserta PPPK.

Seperti diketahui jika Seleksi PPPK Tahap 1 tahun 2024 telah memasuki tahap pengusulan dan penetapan Nomor Induk (NI).

NI merupakan identitas resmi yang diberikan kepada peserta PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi.

Setelah diterbitkannya NI, peserta akan lanjut ke proses dengan menandatangani perjanjian kerja bersama Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebelum akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. 

SK ini menjadi dokumen resmi yang menjadi bukti status peserta sebagai pegawai PPPK secara sah.  

Jika merujuk dari peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 30, penerbitan SK akan dilakukan dalam waktu 30 hari kerja setelah NI PPPK diterbitkan, dan bila mengacu pada jadwal NI PPPK, perkiraan penerbitan SK PPPK dilakukan sekitar bulan Maret – April 2025. 

Sementara itu, untuk pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 tahap 1 yang dinyatakan lulus, kini wajib melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK.

Untuk pengisiamn DRH NI bisa dilakukan di laman resmi SSCASN.

Berikut jadwal pengisian DRH NI dibagi menjadi dua periode:

Periode 1: Pengisian dilakukan dari tanggal 1 hingga 31 Januari 2025.

Periode 2: Pengisian dilakukan dari tanggal 1 hingga 30 Juni 2025.

Setelah pelamar selesai mengisi semua isian di DRH NI tersebut, pelamar hanya tingga menunggu BKN mengusulkan penetapan Nomor Induk calon PPPK dalam rentang waktu 1 hingga 28 Februari 2025.

Setelah nomor induk diterbitkan, langkah berikutnya adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK oleh instansi terkait.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 30, penerbitan SK dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah nomor induk calon PPPK diterbitkan.

Setelah itu, para pelamar akan langsung melakukan pelantikan sebagai PPPK 2024.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved