Selasa, 9 Juni 2026

Berita Bengkulu Selatan

Heboh MinyaKita Takaran Kurang-Oplosan, Polres Bengkulu Selatan Cek Distributor hingga HET

Heboh MinyaKita takaran kurang hingga oplosan, polisi mendatangi sejumlah distributor MinyaKita di wilayah Bengkulu Selatan.

Tayang:
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Yunike Karolina
Humas Polres Bengkulu Selatan
PENGECEKAN MINYAKITA - Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Iptu Muhamad Akhyar Anugerah (kiri) bersama rekannya saat sedang melakukan pengecekan MinyaKita, pada Selasa (11/3/2025). Heboh MinyaKita takaran kurang hingga oplosan, polisi mendatangi sejumlah distributor MinyaKita di Bengkulu Selatan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Heboh MinyaKita takaran kurang hingga oplosan, polisi mendatangi sejumlah distributor MinyaKita di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu. 

Pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan tidak ada kecurangan dalam timbangan serta penjualan minyak goreng melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, SH, MH mengatakan, pengawasan ketat terus dilakukan untuk mencegah praktik curang yang dapat merugikan masyarakat.

Ia juga mengakui bahwa ketersediaan MinyaKita di pasaran saat ini cukup terbatas karena pasokannya berasal dari luar daerah, seperti Provinsi Lampung.

"Kami memastikan distribusi MinyaKita tetap berjalan dengan baik dan tidak disalahgunakan untuk praktik ilegal seperti penimbunan atau penjualan di atas HET," ujar Akhyar kepada TribunBengkulu.com, Selasa (11/3/2025).

Akhyar menyebutkan, pihaknya melakuka pengecekan langsung bersama Kepala Dinas Perdagangan Bengkulu Selatan.

Hasilnya, ditemukan sejumlah pedagang masih menjual MinyaKita di atas HET yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 15.700 per liter. 

Salah satu toko yang kedapatan menjual MinyaKita di atas HET, memiliki stok 300 dus dengan harga jual Rp 16.000 per botol.

"Kami akan terus memantau harga di lapangan dan mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan. Jika ditemukan pelanggaran seperti penimbunan atau penjualan dengan harga tidak wajar, kami akan mengambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku," beber Akhyar.

Selain melakukan pengecekan harga, petugas juga melakukan pengujian takaran minyak goreng yang dijual di pasaran.

Proses ini dilakukan dengan cara mengambil sampel beberapa botol MinyaKita dari distributor dan pedagang.

Lalu mengukurnya menggunakan alat pengukur untuk memastikan kesesuaiannya dengan takaran yang tertera di kemasan.

"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa sebagian besar produk memiliki takaran yang sesuai standar. Namun, petugas tetap mengingatkan para pedagang untuk tidak melakukan praktik curang, seperti mengurangi isi kemasan sebelum dijual ke konsumen," kata Akhyar.

Baca juga: Total Anggaran PSU Pilkada Bengkulu Selatan Rp 14,3 Miliar Masih Tunggu NPHD

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved