Berita Mukomuko
Lokasi dan Jadwal Lengkap serta Syarat SIM Keliling Polres Mukomuko Bengkulu, 11 dan 13 Maret 2025
Pelayanan SIM keliling Satlantas Polres Mukomuko Polda Bengkulu 11 & 13 Maret 2025, Catat Lokasi dan Jadwal serta Syaratnya.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Bagi masyarakat Kabupaten Mukomuko yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus ke kantor Satlantas, layanan SIM Keliling kembali hadir pada 11 dan 13 Maret 2025.
Satlantas Polres Mukomuko menyediakan layanan ini di beberapa lokasi yang telah ditentukan.
Simak jadwal lengkap, lokasi, serta syarat yang perlu dipenuhi agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.
Seperti diketahui, salah satu syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor di Indonesia adalah memiliki beberapa dokumen, salah satunya SIM yang memiliki masa berlaku selama lima tahun.
Sebelum masa berlaku SIM habis, pengendara yang memiliki SIM diharapkan segera melakukan perpanjangan.
Pelayanan SIM Keliling pada Selasa, 11 Maret 2025, akan berlangsung di Kecamatan Simpang SP 1, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko.
Sementara itu, pada Kamis, 13 Maret 2025, pelayanan SIM akan dilanjutkan di Polsek V Koto, Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko.
“Pelayanan akan dibuka sejak pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Untuk pelayanan kali ini ada dua hari, yaitu di SP 1 Penarik dan Polsek V Koto,” ungkap Kanit Regident Satlantas Polres Mukomuko, IPDA Bima Adi, saat diwawancarai pada Selasa (11/3/2025).
Bima menjelaskan bahwa saat ini jadwal layanan SIM Keliling Satlantas Polres Mukomuko baru tersedia untuk 11 dan 13 Maret 2025.
Untuk jadwal selanjutnya, pihaknya masih menyusun lokasi dan tanggal layanan SIM Keliling berikutnya.
“Untuk jadwal SIM Keliling selain tanggal 11 dan 13 Maret 2025 masih kami susun. Nanti kami akan menginformasikan kepada masyarakat untuk jadwal selanjutnya,” tutur Bima.
Bima juga menegaskan bahwa layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM A maupun SIM C tanpa harus datang ke kantor Satlantas Polres Mukomuko.
Lebih lanjut, Bima menambahkan bahwa saat ini layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM, sementara untuk penerbitan SIM baru tetap dilakukan di Satlantas Polres Mukomuko.
“Saat ini layanan SIM Keliling hanya bisa melayani perpanjangan SIM saja. Untuk penerbitan SIM baru tetap dilakukan di Satlantas Polres Mukomuko, karena alat untuk praktik mengemudi hanya tersedia di Satlantas Polres Mukomuko,” jelas Bima.
| Kebakaran di Desa Marga Mulya Sakti, Kapolres Mukomuko Beri Dukungan untuk Korban |
|
|---|
| Penjelasan Kapolres soal Anggota Polisi Mukomuko Diduga Terlibat Pengeroyokan Pembalap Grasstrack |
|
|---|
| Kasus Dugaan Pengeroyokan Pembalap Grasstrack, Anggota Polisi di Mukomuko Diperiksa |
|
|---|
| Cegah Pencemaran dan Abrasi, Polres Mukomuko Inisiasi Gerakan Bersih Pantai |
|
|---|
| Kinerja Polres Mukomuko 2025: Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat dan Penyelesaian 203 Perkara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Jadwal-SIM-keliling-di-Kabupaten-Mukomuko-Provinsi-Bengkulu-29-30-Oktober-2024.jpg)