Lokasi Penukaran Uang
Lokasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2025 di Gorontalo, Lengkap dengan Jadwalnya
Berikut ini lokasi penukaran uang baru untuk lebaran 2025 di Gorontalo, lengkap dengan jadwal dan syarat yang harus dibawa ketika penukaran.
TRIBUNBENGKULU.COM - Ini lokasi penukaran uang baru untuk lebaran 2025 di Gorontalo, lengkap degan jadwalnya.
Bank Indonesia menyediakan layanan penukaran uang baru untuk Lebaran 2025.
Menjelang lebaran, biasanya masyarakat ramai mencari tempat penukaran uang baru untuk dijadikan THR ketika lebaran nanti.
Bank Indonesia atau BI membuka program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (Serambi) Senin (3/3/2025) pukul 12.00.
Program Serambi dari Bank Indonesia akan membuka layanan penukaran uang baru untuk kebutuhan Lebaran 2025.
Penukaran uang baru Lebaran 2025 tersedia di 4.000 lokasi, termasuk 1.200 lokasi yang dikelola langsung oleh BI, sementara sisanya bekerja sama dengan pihak perbankan.
Khusus di Gorontalo ada dua lokasi penukaran uang kas keliling yakni:
1. Kantor Walikota Gorontalo, Kantor Walikota Gorontalo yang buka mulai dari pukul 10.00 WITA-11.00 WITA
2. MONUMEN SOEKARNO DAN SOEHARTO, Jl. Trans Sulawesi Desa Wonggahu, Kec. Paguyaman KEC.PAGUYAMAN KAB. BOALEMO, namun sayangnya di lokasi ini kuota nya sudah habis.
Baca juga: Lokasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2025 di Sumatera Barat, Lengkap dengan Jadwalnya
Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 di Kas Keliling BI
Penukaran uang melalui Aplikasi PINTAR BI dibuka melalui link https://pintar.bi.go.id hingga akhir Maret 2025 dan akan dibagi menjadi IV periode, sebagai berikut:
Periode I: 3-5 Maret Pukul 12.00 WIB hingga kuota habis
Periode II: 9 Maret Pukul 09.00 WIB hingga kuota habis
Periode III: 16 Maret Pukul 09.00 WIB hingga kuota habis
Periode IV: 23 Maret Pukul 09.00 WIB hingga kuota habis
Syarat Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 di Kas Keliling BI
1. Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak.
3. Penukar harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
4. Uang yang akan ditukarkan harus dipilah dan dikemas sesuai ketentuan:
Dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar.
5. Tidak diperbolehkan menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan uang.
6. Tidak diperbolehkan menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan uang.
7. Penggantian hanya diberikan jika ciri keaslian uang Rupiah dapat dikenali.
8. Sebelum jadwal penukaran tiba, NIK-KTP yang telah digunakan untuk pemesanan tidak dapat digunakan kembali untuk pemesanan baru.
9. NIK-KTP dapat digunakan kembali setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan telah terlewati.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.