THR dan Gaji 13

Resmi Cair 17 Maret! Ini Besaran THR ASN TNI-Polri 2025 Ada 3 Komponen Utama yang Didapat

Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur soal Tunjangan Hari Raya (THR).

Editor: Yuni Astuti
TribunBengkulu.com/Canva
THR ASN TNI-POLRI - Ilustrasi uang yang diambil dari Canva, Rabu (12/3/2025). Resmi cair pada 17 Maret 2025, ini besaran THR yang didapat ASN, TNI-Polri di tahun 2025. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur soal Tunjangan Hari Raya (THR).

Prabowo mengatakan untuk THR dan gaji ke 13 besaran pemberiannta bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim meliputi  gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja.

“Untuk THR dan gaji ke-13, besaran pemberiannya bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja,” ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Kebijakan pembagian Gaji ke 13 ini akan dibagikan ke 9,4 juta penerima. 

Selain itu, dalam progresnya, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN daerah akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah.

Estimasi penyaluran THR sendiri, Kata Presiden, akan dibagikan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu mulai Senin, 17 Maret 2025.

Prabowo menjelaskan THR dan gaji ke-13 untuk ASN pusat, TNI, dan Polri akan diberikan sesuai dengan gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Begitu juga ASN daerah, tapi sesuai dengan kemampuan tiap daerah.

Sementara bagi para pensiunan akan diberikan sebesar uang pensiunan bulanan. "Pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan," ujar Prabowo.

Baca juga: Tanggal Berapa THR PNS,PPPK,TNI-Polri dan Pensiunan 2025 Cair? Ini Estimasi Jadwal dan Besarannya

Melansir dari TribunPriangan, berikut ini estimasi besaran THR ASN 2025:

1. THR PNS Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala Rp 26.299.000

- Wakil ketua Rp 24.721.200

- Sekretaris Rp 23.420.250

- Anggota Rp 23.420.250

2. THR Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved