Kakek Cabuli Cucu Tiri di Bengkulu Utara

Akal Bulus Kakek 60 Tahun di Bengkulu Utara Cabuli Cucunya Berulang Kali, Kasih Jajan Rp 5 Ribu

 Kakek 60 tahun berinisial ES (60) di Bengkulu Utara ternyata berulang kali mencabuli cucu tirinya dengan iming-iming uang jajan.

Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Ricky Jenihansen
Childnet
ILUSTRASI KORBAN PENCABULAN- Foto seorang anak perempuan yang meringkuk di sudut ruangan dari laman Childnet pada Kamis (6/3/2025). Kakek 60 tahun berinisial ES (60) di Bengkulu Utara ternyata berulang kali mencabuli cucu tirinya dengan iming-iming uang jajan. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kakek 60 tahun berinisial ES (60) di Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara ternyata berulang kali mencabuli cucu tirinya dengan iming-iming uang jajan.

Peristiwa ini telah mengejutkan warga sekitar dan kini dalam penyelidikan pihak berwajib.

Korban, yang masih berusia di bawah umur, mengalami peristiwa memilukan tersebut selama beberapa bulan terakhir. 

Sang kakek diduga memanfaatkan kedekatan sebagai keluarga untuk melancarkan aksinya.

Dari pengakuan ES, ia mengiming-imingi cucu tirinya yang masih kelas 1 SD dengan uang jajan sekitar Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu.

"Saya tidak mengancam, jadi waktu saya pulang dari jual karet dia sering saya kasih belanja, kadang Rp 10.000 - 5.000," ungkap ES.

Hal tersebut membuat korban senang dan mau menurutinya serta diam saja saat Es melakukan perbuatan tak senonoh.

"Iya diam saja tidak nangis, marah ataupun melakukan perlawanan," kata ES 

Es mengaku tidak mengunakan alat bantu apapun selama melakukan pencabulan.

Aksi asusila itu sudah ia lakukan sebanyak tiga kali di rumahnya sejak Agustus 2024.

"Sudah tiga kali saya lakukan di rumah," aku ES. 

Ia juga mengaku tidak pernah menyetubuhi cucu tirinya tersebut dan tidak ada korban lain. 

"Tidak pernah saya setubuhi hanya saya cabuli saja," ucap ES. 

Setelah aksinya terkuak, pelaku akhirnya diamankan oleh Polsek Ketahun untuk ditindak lanjuti. 

Tersangka (depan) saat dibawa penyidik (Belakang) di Polsek Ketahun pada Kamis (13/3/2025). Modus Kakek berinisial ES (60) yang tega mencabuli cucu tirinya yang masih berusia 7 tahun dengan memberikan sejumlah uang Rp 5 - 10 ribu.
Tersangka (depan) saat dibawa penyidik (Belakang) di Polsek Ketahun pada Kamis (13/3/2025). Modus Kakek berinisial ES (60) yang tega mencabuli cucu tirinya yang masih berusia 7 tahun dengan memberikan sejumlah uang Rp 5 - 10 ribu. (Bima Kurniawan/TribunBengkulu.com)

Kronologi Terbongkarnya Kasus

Aksi bejat ES terkuak saat orang tua korban memandikan korban dan melihat bekas memar kemerahan di kemaluan korban. 

"Kejadian diketahui saat orang tua korban memandikan anaknya dan melihat ada bekas  kemerahan di kemaluan korban," kata Kapolsek Ketahun Iptu Khalid Wahyudi. 

Selain itu juga korban mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya, sehingga orang tua korban menanyakan perihal tersebut. 

"Setelah ditanyakan orang tua korban kepada anaknya, korban mengakui hal tersebut dilakukan oleh kakek tirinya terhadap korban," ungkap Khalid. 

Oleh sebab itu orang tua korban membuat pengaduan kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan ditemukan bahwa korban telah dicabuli kakek tirinya berinisial SE. 

"Setelah diambil keterangan, benar bahwa terduga pelaku pernah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yakni cucu tirinya," jelas Khalid. 

Oleh sebab itu status ES sebagai saksi dan terduga pelaku berubah menjadi tersangka dan telah diamankan di ruang tahanan Polsek Ketahun. 

"Kemudian pelaku diamankan di ruang tahanan polsek ketahun dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut," ujar Khalid.

ES Ditangkap Polisi

Kakek berinisial ES (60) berhasil diringkus polisi atas tuduhan mencabuli cucu tirinya yang masih berusia 7 tahun di Kecamatan Ketahun Bengkulu Utara. 

Korban yang masih berusia 7 tahun tersebut merupakan pelajar yang masih duduk di bangku kelas 1 SD di Kabupaten Bengkulu Utara. 

Kapolsek Ketahun Iptu Khalid Wahyudi menerangkan,  penangkapan terhadap pelaku berawal dari pengaduan masyarakat (Dumas). 

"Sebelumnya istri terduga pelaku mengadukan ke pihak kepolisian atas kecurigaan bahwa cucunya telah dicabuli," terang Khalid, Kamis (13/3/2025).

Kemudian pihak kepolisian polsek ketahun memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan. 

"Awalnya kita lakukan pemanggilan dan terduga pelaku memenuhi undangan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan," ucap Khalid. 

Setelah dimintai keterangan kepada terduga pelaku, pada Kamis (6/3/2025) pelaku ES mengaku pernah melakukan pencabulan terhadap korban. 

"Setelah diambil keterangan, benar bahwa terduga pelaku pernah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yakni cucu tirinya," terang Khalid. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan dan dikuatkan dengan hasil visum korban, status terduga pelaku yang sebelumnya saksi berubah menjadi tersangka. 

"Kemudian pelaku diamankan di ruang tahanan polsek ketahun dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Khalid.

Pidana Persetubuhan Anak dan Perbuatan Cabul

Mengenai persetubuhan dengan anak serta perbuatan cabul, diatur dalam Pasal 76D dan 76E UU 35/2014 sebagai berikut:
 
Pasal 76D UU 35/2014:

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
 
Pasal 76E UU 35/2014:

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
 
Sanksi dari tindak pidana tersebut dapat dilihat dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Perpu 1/2016:
 
Pasal 81 Perpu 1/2016:

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D.

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.
Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku Anak.
 
Pasal 82 Perpu 1/2016:

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

3. Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.

4. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

5. Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

6. Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

7. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.

8. Pidana tambahan dikecualikan bagi pelaku Anak.
 
Sedangkan, jika persetubuhan tersebut dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa, dan atas dasar suka sama suka serta dengan kesadaran penuh, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap laki–laki tersebut.
 
Lain halnya, jika salah satu atau keduanya terikat dalam perkawinan, maka perbuatan tersebut dapat dipidana karena zina sepanjang adanya pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak (lihat Pasal 284 KUHP).

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved