Kakek Cabuli Cucu Tiri di Bengkulu Utara

ASN di Bengkulu Utara Cabuli Cucu Tiri Terancam Penjara 20 Tahun

Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial TA (48) di Kabupaten Bengkulu Utara tega cabuli cucu tirinya sendiri terancam hukuman penjara 20 tahun.

Penulis: Bima Kurniawan | Editor: M Syah Beni
M Bima Kurniawan/TribunBengkulu.com
Kanit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara Ipda Novicher saat diwawancarai TribunBengkulu.com pada Jumat (13/6/2025). Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial TA (48) di Kabupaten Bengkulu Utara tega cabuli cucu tirinya sendiri terancam hukuman penjara 20 tahun. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
  
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial TA (48) di Kabupaten Bengkulu Utara tega cabuli cucu tirinya sendiri terancam hukuman penjara 20 tahun. 

Pelaku ditangkap unit PPA Satreskrim dan opsnal macan kandis polres Bengkulu Utara saat sedang dalam kondisi duduk santai di depan rumahnya. 

Sehingga pelaku saat ini sudah diamankan dan berada di rumah tahanan Polres Bengkulu Utara untuk dilakukan menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Setelah ditangkap dan amankan, Kanit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara Ipda Novicher menerangkan proses hukum yang sedang dijalani pelaku. 

"Sampai saat ini prosesnya masih dalam pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan korban untuk melengkapi berkas administasi penyidikan," ucap Novicher. 

Sementara selama menjalani proses pemeriksaan pelaku ditahan di rumah tahanan Polres Bengkulu Utara selama 20 hari dari 10-29 Juni 2025. 

"Iya selama proses tersebut pelaku kami tahan sampai dengan 29 Juni 2025," ungkap Novicher. 

Namun jika pemeriksaan dan pemenuhan berkas administasi penyidikan dirasa belum selesai saat masa penahanan tahap satu habis akan dilakukan perpanjangan masa penahanan sekitar 40 hari. 

"Jika dirasa proses pemeriksaan dan berkas belum lengkap sedangkan masa tahanan tahap satu sudah habis nanti akan dilakukan perpanjangan penahanan," jelas Novicher. 

Kendati demikian atas tindakan bejat kakek tiri tersebut, Novicher menerangkan bahwa pelaku disangkakan pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Sub Pasal 81 Ayat (3) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Sub Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17  Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 
Berdasarkan pasal tersebut TA (48) terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. 

"Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun," pungkas Novicher. 

Hukuman maksimal 20 tahun penjara tersebut merupakan hasil penambahan 2/3 dari 15 tahun penjara karena pelaku termasuk kedalam kategori orang tua atau wali korban.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved