Kamis, 16 April 2026

6 Bansos yang Bakal Cair Sebelum Lebaran 2025, Begini Cara Ceknya

Berikut ini daftar 6 Bantuan Sosial (bansos) yang akan cair sebelum lebaran 2025.

Editor: Yuni Astuti
Canva.com
BANSOS - Foto uang yang diambil dari Canva, berikut ini daftar 6 bansos yang akan dicairkan pemerintah sebelum lebaran. 

Dari penelusuran Tribunnews.com, sejumlah mahasiswa mengaku sudah menerima KIP Kuliah sebelum momen Lebaran 2025.

Bantuan biaya hidup dalam KIP Kuliah telah ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster. 

Berikut besaran biaya hidup KIP Kuliah 2025: 

Rp 800.000 per bulan 
Rp 950.000 per bulan 
Rp 1.100.000 per bulan 
Rp 1.250.000 per bulan 
Rp 1.400.000 per bulan

Dari besaran masing-masing 5 klaster tersebut, pencairan dilakukan satu kali selama satu semester atau 6 bulan. 

Sebagai contoh, pencairan selama satu semester bagi mahasiswa KIP Kuliah klaster 3 yakni sebesar Rp 6,6 juta (6 x Rp 1.100.000).

Selain biaya hidup, penerima KIP Kuliah juga akan mendapatkan biaya pendidikan. Segini besarannya.

Program studi dengan akreditasi A, maksimal Rp 12 juta per semester untuk bidang kedokteran dan maksimal Rp 8 juta per semester untuk bidang non-kedokteran 

Program studi dengan akreditasi B, maksimal Rp 4 juta per semester Program studi dengan akreditasi C, maksimal Rp 2,4 juta per semester.

Mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat memeriksa tahap pencairan melalui situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun KIP masing-masing. 

Berikut tata cara cek status pencairan KIP Kuliah 2025: 

  • Akses laman resmi KIP Kuliah Kemendikbud melalui link https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/;
  • Setelah ditampilkan halaman pilih menu "Akses akun" dengan menggulir ke bawah;
  • Masukkan nomor pendaftaran dan kode akses akun yang telah didapatkan ketika mendaftar KIP Kuliah; 
  • Selanjutnya, klik "Login"; 
  • Setelah login, pada bagian bawah halaman akan menampilkan informasi progres pencairan ditetapkan SK Puslapdik nomor berapa, nomor SPP, nomor SPM, nomor SP2D dan nomor SPPn.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved