Selasa, 9 Juni 2026

8 Golongan Penerima Zakat Fitrah, Panitia Wajib Tahu Agar tak Keliru

Menjelang idul fitri 1446 Hijriah, ada hal yang wajib ditunaikan oleh umat islam yakni Zakat.

Tayang:
Editor: Yuni Astuti
TribunBengkulu.com/Canva
ZAKAT FITRAH - Ilustrasi zakat fitrah yang diambil dari freepik, berikut ini golongan penerima zakat fitrah, panitia wajib tahu agar tak keliru 

TRIBUNBENGKULU.COM - Menjelang idul fitri 1446 Hijriah, ada hal yang wajib ditunaikan oleh umat islam yakni Zakat Fitrah.

Zakat Fitrah merupakan bagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

Zakat Fitrah harus didistribusikan secara tepat kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Hal ini sesuai tertuang dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah SWT telah memberikan ketentuan delapan golongan orang yang berhak menerima zakat. 

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Arab latin: Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā'i wal-masākīni wal-'āmilīna 'alaihā wal-mu'allafati qulūbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl(i), farīḍatam minallāh(i), wallāhu 'alīmun ḥakīm(un).

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

8 Golongan Penerima Zakat Fitrah

Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional Kota Yogyakarta, berikut ini 8 golongan penerima zakat:

1. Fakir

Fakir adalah kadar kemampuan yang rendah dari seseorang baik dalam bentuk harta maupun kemampuan secara jasmani. 

Ketidakmampuan ini mengakibatkan seseorang memiliki sangat sedikit harta benda atau bahkan tidak memilikinya sama sekali. 

Umumnya, fakir digolongkan kepada orang yang tidak memiliki pekerjaan atau usaha. 
Fakir seringkali disamaartikan dengan miskin, padahal keduanya merujuk pada kondisi yang berbeda. 

Dibandingkan dengan miskin, fakir merupakan golongan yang lebih membutuhkan pertolongan atau bantuan.

2. Miskin

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved