Senin, 20 April 2026

Zakat Fitrah

Daftar Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025 se-Provinsi Bengkulu

Besaran zakat fitrah ini, tertuang dalam surat edaran Kakanwil Kemanag Provinsi Bengkulu, Nomor: B-1305/Kw.07.6.4/BA.00/03/2025

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu
ZAKAT FITRAH 2025 - Surat edaran Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu terkait besaran zakat fitrah. Besaran zakat fitrah ini, tertuang dalam surat edaran Kakanwil Kemanag Provinsi Bengkulu, Nomor: B-1305/Kw.07.6.4/BA.00/03/2025 tentang Penentuan Qimat Zakat Fitrah Dan Pelaksanaannya Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu Tahun 1446 H / 2025 M. 

TRIBUNBENGKULU.COM – Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini sebesar 2,5 Kg per orang atau 3,5 liter beras.

"Besaran Zakat Fitrah berupa beras sebanyak 2,5 Kg/jiwa atau 3,5 liter atau 10 canting," kata Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Muhammad Abdu dalam keterangan tertulisnya, 13 Maret 2025.

Besaran zakat fitrah ini, tertuang dalam surat edaran Kakanwil Kemanag Provinsi Bengkulu, Nomor: B-1305/Kw.07.6.4/BA.00/03/2025 tentang Penentuan Qimat Zakat Fitrah Dan Pelaksanaannya Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu Tahun 1446 H / 2025 M.

Ia menjelaskan hal ini sebagai tindaklanjut dari hasil rapat koordinasi Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Daerah dan stakeholder setempat, telah ditetapkan Qimat Zakat Fitrah Tahun 1446 H/2025 M se-Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu. 

Sehingga disepakati bahwa untuk besaran zakat fitrah berupa beras sebanyak 2,5 Kg/jiwa atau 3,5 liter atau 10 canting.

Baca juga: Inovasi Digital! Kini Zakat Fitrah Bisa Ditunaikan Lewat TribunX

"Atau bisa diganti dengan uang, yang nominalnya setara dengan harga 10 canting di masing-masing daerah," jelas Abdu.

Untuk besaran zakat fitrah pengganti berupa uang untuk setiap jiwa menyesuaikan dengan lokasi masing-masing daerah. 

Misalnya untuk Kota Bengkulu mulai dari Rp 35.000 hingga Rp 45.000 tergantung jenis dan kualitas beras yang dikonsumsi oleh masing-masing muzaki, yakni orang yang memiliki kewajiban untuk menunaikan(membayarkan) zakat. 

Berikut Daftar Besaran Zakat Fitrah Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu

1. Kota Bengkulu

Beras Kategori I (Kualitas Tinggi) : Rp. 45.000,-

Beras Kategori II (Kualitas Sedang) :Rp. 40.000,-

Beras Kategori III (Kualitas Rendah) :Rp. 35.000,-

2. Bengkulu Tengah

Beras Kategori I (Kualitas Tinggi) : Rp. 42.000,-

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved