Senin, 8 Juni 2026

Pimpinan Ponpes Cabuli Santriwati

Oknum Pimpinan Ponpes yang Cabuli 3 Santri di Bengkulu Utara Divonis 5 Tahun Penjara

Oknum pimpinan pondok pesantren di Bengkulu Utara bernisial M, terdakwa tindak asusila terhadap 3 santriwatinya divonis lima tahun tahun penjara.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Hendrik Budiman
M. Bima Kurniawan/TribunBengkulu.com
SIDANG PUTUSAN - Sidang putusan kasus asusila pimpinan ponpes di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur yang dipimpin Dian Yuniati oleh pada Kamis (20/3/2025). Oknum pimpinan pondok pesantren di Bengkulu Utara bernisial M, terdakwa tindak asusila terhadap 3 santriwatinya divonis lima tahun kurungan penjara. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan  

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Pimpinan pondok pesantren di Bengkulu Utara bernisial M terdakwa tindak asusila terhadap 3 santriwati divonis lima tahun kurungan penjara. 

M terbukti melakukan tindak asusila pencabulan terhadap korban yang merupakan anak dibawah umur dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur yang dipimpin oleh Dian Yuniati, pada Kamis (20/3/2025). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 650 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan penjara selama 2 bulan," kata Dian. 

Tindakan tersebut dilakukan terdakwa dengan dalih meruqyah korban, sehingga anggota hakim Rika Rizki Hairani menerangkan bahwa pelaku tidak mengakui perbuatan pencabulan dan merasa difitnah selama proses persidangan. 

Baca juga: Jaksa Hadirkan 6 Saksi saat Sidang Kasus Asusila Pimpinan Ponpes di Bengkulu Utara

Sementara berdasarkan temuan pihak penyidik dari proses keterangan saksi dan alat bukti bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencabulan. 

Sehingga terdakwa dijerat secara primair Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak 

Oleh sebab itu hakim memutuskan bahwa terdakwa M divonis 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 650 juta. 

Sementara untuk barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan, ada yang dikembalikan dan ada pula yang dimusnahkan sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim di dalam putusannya. 

Setelah berakhirnya sidang, M langsung dibawa keluar oleh pengawal tahanan dan bertemu keluarganya. wajah sedih keluarga terdakwa terlihat saat mengetahui hukuman yang diterima terdakwa.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved