Pimpinan Ponpes Cabuli Santriwati
Oknum Pimpinan Ponpes yang Cabuli 3 Santri di Bengkulu Utara Divonis 5 Tahun Penjara
Oknum pimpinan pondok pesantren di Bengkulu Utara bernisial M, terdakwa tindak asusila terhadap 3 santriwatinya divonis lima tahun tahun penjara.
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Pimpinan pondok pesantren di Bengkulu Utara bernisial M terdakwa tindak asusila terhadap 3 santriwati divonis lima tahun kurungan penjara.
M terbukti melakukan tindak asusila pencabulan terhadap korban yang merupakan anak dibawah umur dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur yang dipimpin oleh Dian Yuniati, pada Kamis (20/3/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 650 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan penjara selama 2 bulan," kata Dian.
Tindakan tersebut dilakukan terdakwa dengan dalih meruqyah korban, sehingga anggota hakim Rika Rizki Hairani menerangkan bahwa pelaku tidak mengakui perbuatan pencabulan dan merasa difitnah selama proses persidangan.
Baca juga: Jaksa Hadirkan 6 Saksi saat Sidang Kasus Asusila Pimpinan Ponpes di Bengkulu Utara
Sementara berdasarkan temuan pihak penyidik dari proses keterangan saksi dan alat bukti bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencabulan.
Sehingga terdakwa dijerat secara primair Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Oleh sebab itu hakim memutuskan bahwa terdakwa M divonis 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 650 juta.
Sementara untuk barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan, ada yang dikembalikan dan ada pula yang dimusnahkan sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim di dalam putusannya.
Setelah berakhirnya sidang, M langsung dibawa keluar oleh pengawal tahanan dan bertemu keluarganya. wajah sedih keluarga terdakwa terlihat saat mengetahui hukuman yang diterima terdakwa.
Pimpinan Ponpes Cabuli Santriwati
Bengkulu Utara
berita bengkulu utara
berita bengkulu utara hari ini
PN Arga Makmur
Running News
breaking news bengkulu
| Divonis 5 Tahun, PH Oknum Ponpes Cabuli 3 Santriwati di Bengkulu Utara Kemungkinan Ajukan Banding |
|
|---|
| Warga Bakar Ponpes di Cikande Serang Setelah Terbongkar Kasus Pencabulan 3 Santriwati hingga Hamil |
|
|---|
| Sering Terdengar Musik Keras dari Ponpes di Cikande, Kini Pimpinan Ditangkap Karena Kasus Pencabulan |
|
|---|
| Warga Ungkap Aktivitas Tak Biasa Ponpes di Cikande saat Maghrib Sebelum Terbongkar Kasus Pencabulan |
|
|---|
| Ponpes di Cikande Ditinggal Santri Setelah Terkuak Pencabulan Santriwati hingga Hamil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/SIDANG-PUTUSAN-2032025.jpg)