Selasa, 9 Juni 2026

Korupsi di DPRD Kepahiang

Update Dugaan Korupsi di DPRD Kepahiang Bengkulu, Jaksa Kantongi Sejumlah Nama

Dugaan kasus korupsi di sekretariat DPRD Kepahiang, Provinsi Bengkulu masih terus berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.

Tayang:
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
KORUPSI DPRD KEPAHIANG - Kajari Kepahiang Provinsi Bengkulu, Asvera Primadona (tengah) usai berbuka bersama anak yatim, Kamis (20/3/2025). Tersangka dugaan korupsi di sekretariat DPRD Kepahiang akan ditetapkan dalam waktu dekat. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Dugaan kasus korupsi di sekretariat DPRD Kepahiang, Provinsi Bengkulu masih terus berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.

Kajari Kepahiang Asvera Primadona mengatakan, penyidikan sendiri sudah mengerucut, dan beberapa nama sudah didapatkan untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Hanya saja, masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi, sehingga penetapan tersangka ini belum dilakukan.

"Sebenarnya tidak ada target waktu. Tapi, dalam waktu dekat ini, segera dilakukan," kata Asvera kepada TribunBengkulu.com, Kamis (20/3/2025) malam.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar menambahkan pihaknya masih terus bekerja untuk menyelesaikan dugaan korupsi ini.

Untuk nama tersangka, dia meminta masyarakat untuk menunggu sampai hasil penyidikan selesai.

"Tunggu saja, seperti apa endingnya," ujarnya.

Penyidik juga tengah menunggu perhitungan kerugian negara (KN) dalam kasus ini.

Dari hitungan awal penyidik di Kejari Kepahiang sendiri, kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Namun, untuk angka pasti, penyidik melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian.

"Kita juga masih menunggu perhitungan dari BPKP," kata Febrianto kepada TribunBengkulu.com, Minggu (12/1/2025).

Sejak kasus ini dinaikan menjadi penyidikan, penyidik Pidsus Kejari Kepahiang telah memeriksa bendahara Sekwan DPRD Kepahiang, DD sebagai saksi.

Beberapa staf lain di sekretariat DPRD Kepahiang juga ikut diperiksa, juga sebagai saksi.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 11,4 miliar di Sekretariat DPRD Kepahiang pada tahun 2021-2023.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved