Polisi Tewas saat Grebek Sabung Ayam

Tanggapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Soal Polisi Terima Setoran Judi Sabung Ayam di Way Kanan

Tanggapan Kapolri  Jenderal Listyo Sigit soal dugaan polisi terima setoran judi sabung ayam di Way Kanan Lampung. 

Editor: Rita Lismini
Sekretariat Presiden
KASUS SABUNF AYAM - Tangkap layar foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (21/03/2025). Tanggapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit soal dugaan polisi terima setoran judi sabung ayam di Way Kanan Lampung. 

Senjata itu nantinya akan diperiksa oleh Peralatan Angkatan Darat Kodam (Paldam).

"Mungkin besok akan diperiksa oleh Paldam," ujarnya.

Menurut Eko, dari hasil olah TKP, ditemukan ada tiga jenis selongsong peluru, meliputi 5,56 milimeter, 7,2 milimeter, dan 9 milimeter.

Semua selongsong peluru itu pun akan dilakukan uji balistik untuk mengetahui jenis senjata yang digunakan.

"Senjata yang ditemukan satu, yaitu laras panjang kaliber 5,56," tuturnya.

Belum Tersangka

Dua oknum TNI penembak 3 polisi di arena sabung ayam di Way Kanan, Lampung, hingga kini belum naik statusnya menjadi tersangka.

Padahal, keduanya telah mengakui tindakan penembakan terhadap 3 polisi hingga tewas di TKP.

Diketahui, 3 anggota polisi gugur setelah tertembak dalam penggerebekan judi sabung ayam di Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025) sore. Adapun pelaku penembakan diduga 2 oknum anggota TNI.

Terbaru, Polda Lampung menetapkan seorang warga sipil berinisial Z sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, tempat gugurnya 3 polisi yang menggerebek lokasi tersebut.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan bahwa penetapan tersangka ini setelah dilakukannya serangkaian penyelidikan oleh tim investigasi gabungan TNI-Polri.

Helmy menjelaskan bahwa dalam peristiwa tersebut ditemukan dua tindak pidana yakni perjudian sabung ayam dan pembunuhan.

"Dari peristiwa itu, kami (tim gabungan) sepakat dibagi 2 kluster yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia," kata Helmy dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025), dilansir TribunLampung.co.id.

Terkait tindak pidana perjudian, pihak kepolisian telah menetapkan Z sebagai tersangka dengan beberapa barang bukti.

Kini, Z telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved