Polisi Tewas saat Grebek Sabung Ayam

Resmi! Kopda Bazarsah Dihukum Mati Karena Tembak 3 Polisi saat Penggerebekan Sabung Ayam di Lampung

Kopda Bazarsah dihukum mati atas kasus penembakan tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
DIHUKUM MATI - Terdakwa Kopda Bazarsah saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer 1-04 Palembang. Dalam sidang tersebut, ia divonis hukuman mati dan dipecat karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap tiga polisi di Way Kanan Lampung, Senin (11/8/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pengadilan Militer 1-04 Palembang resmi menjatuhkan hukuman mati kepada Kopda Bazarsah atas kasus penembakan tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

Vonis dibacakan oleh Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan keji dengan senjata laras panjang rakitan.

Dalam sidang vonis, Kolonel Fredy menyampaikan bahwa dakwaan primer dari Oditur Militer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Namun, pasal sekunder dalam Pasal 338 KUHP lebih diyakini para hakim, yang menyatakan Kopda Bazarsah terbukti melakukan aksi pembunuhan keji terhadap tiga polisi dengan menembak menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dimodifikasi dengan SS1.

"Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan diberikan putusan pidana mati," kata Fredy saat membacakan vonis, Senin (11/8/2025).

Menurut Fredy, berdasarkan fakta dalam persidangan, penembakan dilakukan oleh Kopda Bazarsah secara spontan.

“Terdakwa melakukan penembakan lantaran kaget saat penggerebekan terjadi," jelasnya.

Selain dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Kopda Bazarsah juga dijerat Pasal 303 tentang perjudian dan Pasal 1 ayat 1 Nomor 12 UU Darurat Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata ilegal.

"Pidana tambahan berupa pemecatan dari satuan TNI," tegas hakim.

Reaksi Kopda Bazarsah

Terekam ekspresi penembak Polisi di Lampung Kopda Bazarsah saat menerima vonis hukuman mati oleh hakim. 

Saat vonis mati dibacakan, keluarga korban pun histeris sambil menangis. 

Hakim kemudian mempersilahkan Kopda Bazarsah untuk berdiskusi dengan kuasa hukum dalam mengambil sikap atas vonis hakim.

Seperti dimuat Facebook TribunSumsel, terlihat ekspresi Kopda Bazarsah usai divonis hukuman mati. 

Kopda Bazarsah terlihat berdiskusi dengan para kuasa hukumnya atas vonis hakim tersebut. 

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved