Senin, 8 Juni 2026

Lebaran 2025

Daftar Lengkap Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025 se Provinsi Bengkulu

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H/2025 M.

Tayang:
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
BESARAN ZAKAT FITRAH - Suasana pelayanan di Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu. Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H/2025 M se Provinsi Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H/2025 M.

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Muhammad Abdu menjelaskan, besaran zakat fitrah ditentukan berdasarkan harga beras yang dikonsumsi masyarakat di masing-masing kabupaten/kota.

Penetapan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi antara kemenag, pemerintah daerah, dan para stakeholder terkait.

"Zakat fitrah ditetapkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, maka jumlahnya bervariasi tergantung harga beras di masing-masing daerah," ujar Abdu.

Misalnya, di Kota Bengkulu menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp 45.000 untuk kategori 1, Rp 40.000 untuk kategori 2, dan Rp 35.000 untuk kategori 3.

Berdasarkan hasil rapat bersama sebelumnya, Kota Bengkulu memiliki harga beras yang relatif stabil, sehingga penetapan zakatnya cenderung lebih tinggi dibandingkan beberapa daerah lain.

Kemudian di Bengkulu Tengah, masyarakatnya harus membayar zakat fitrah sebesar Rp 42.000 (kategori 1), Rp 38.000 (kategori 2), dan Rp 32.000 (kategori 3).

Harga beras di wilayah ini sedikit lebih rendah dibandingkan Kota Bengkulu, yang menyebabkan nominal zakat fitrah lebih rendah.

Selanjutnya di Bengkulu Utara, besaran zakat fitrah di Bengkulu Utara sama dengan Kota Bengkulu, yakni Rp 45.000, Rp 40.000, dan Rp 35.000.

Hal ini disebabkan oleh pola konsumsi beras masyarakat yang sebanding dengan Kota Bengkulu.

Lalu di Seluma, Kabupaten ini besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 40.000 (kategori 1), Rp 35.000 (kategori 2), dan Rp 30.000 (kategori 3).

Harga beras di daerah Seluma lebih rendah dibandingkan Kota Bengkulu dan Bengkulu Utara.

Kelima, di Kepahiang menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp 44.000, Rp 42.000, dan Rp 38.000.

Sebagai daerah penghasil beras, harga beras di Kepahiang cenderung stabil, namun tetap berada di atas rata-rata beberapa kabupaten lain.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved