Viral di Media Sosial
ALASAN Amma Kubur Feni Ere di Tempat Favoritnya, Pantas 1 Tahun Tak Ketahuan dan Tinggal Kerangka
Alasan Ahmad Yani alias Amma pembunuh Feni Ere sales honda yang ditemukan tinggal kerangka di Palopo.
Ia kemudian membawa korban dan sebuah koper berisi barang-barang Feni Ere menggunakan mobil Honda Brio dengan nomor polisi DP 1390 TE.
Amma membuang korban di Kilometer 35, Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Palopo.
Setelah itu, ia mengganti pelat mobil milik Feni Ere dan menyimpan mobil tersebut di sebuah lorong dekat RSUD Palemmai Andi Tandi.
Pelaku kembali ke rumahnya dengan berjalan kaki.
Pada Kamis, 25 Januari 2024 malam, pelaku kembali ke tempatnya memarkir mobil dan membawa mobil tersebut ke Makassar.
Ia kemudian memarkirkan mobil tersebut di rumah kosong yang berada di Perum Bukit Baruga Antang, Makassar.
"Pelaku kemudian kembali ke Palopo dengan membawa koper yang berisi barang korban menggunakan ompreng," ujarnya.
Akhirnya koper berisi barang-barang Feni Ere tersebut pun ditemukan saat polisi menggeledah rumah pelaku di Jalan Nanakan, Kelurahan Amassangan, Kota Palopo pada Kamis 20 Maret 2025.
Di dalam koper tersebut polisi menemukan pakaian dan kunci mobil Feni Ere.
Tak hanya itu, dari tempat lain, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti.
"Dari beberapa TKP yakni rumah korban, rumah pelaku, tempat penemuan mayat, tempat penemuan mobil dan tempat penangkapan pelaku kami menemukan beberapa barang bukti," kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid kepada Tribun-Timur.com, Jumat (21/3/2025).
Polisi mengamankan barang bukti berupa alat pel yang digunakan pelaku untuk membersihkan darah di lantai kamar korban serta sebuah lampu hias yang terdapat bercak darah.
Sejumlah barang bukti juga ditemukan pada lokasi penemuan kerangka mayat Feni Ere di Kilometer 35, Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.
"Barang bukti yang ditemukan di lokasi penemuan mayat ada celana legging warna biru navy, baju putih dan sobekan kain bermotif warna kuning pink," jelasnya.
Sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi penemuan kerangka mayat tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa tas berisi dompet dan identitas korban serta dua handphone milik Feni Ere.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 340, 285, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Pelaku diduga telah merencanakan perbuatannya hingga jasad korban tinggal kerangka saat ditemukan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Medan.com.
Feni Ere Sales Mobil
Pelaku Pembunuh Feni Ere
Pembunuhan Feni Ere Sales Honda
Pembunuhan Feni Ere di Palopo
Pinkan Mambo Jual Kangkung Rp150 Ribu Seporsi, Tiktokers Ini Geleng Kepala: Kehilangan Akal Sehat |
![]() |
---|
Niat Fitri Nikahi Kakek 73 Tahun di Bengkulu Tengah, Memang Mencari Pendamping Hidup |
![]() |
---|
Siapa Sosok Mertua Maki Menantu Saat Persalinan 'Biar Kamu Mati Tapi Lahirkan Dulu Anak Itu' |
![]() |
---|
Arti Kibarkan Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI, Sindiran Pemerintahan di Negeri Ini? |
![]() |
---|
Alasan 4 Anak Tega Buang Ibu Kandung ke Panti Jompo di Malang Bikin Pilu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.