Lebaran 2025
Disnakertrans Sebut Tak Ada Pengaduan soal Pembayaran THR Lebaran 2025 di Bengkulu Tengah
Setelah membuka posko pengaduan THR sejak 20 Maret 2025 lalu, Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah menyebut tak menerima pengaduan apapun.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Sejak posko pengaduan THR dibuka 20 Maret 2025, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu menyebut tak menerima pengaduan apapun.
Kepala Disnakertrans Bengkulu Tengah Tarmizi mengungkapkan, hampir setiap tahun di Kabupaten Bengkulu Tengah tidak terdapat pengaduan terkait kekurangan atau keterlambatan pembayaran THR.
Menurutnya, ada dua kemungkinan, yang pertama memang karena seluruh THR karyawan di Bengkulu Tengah dipenuhi dengan baik atau masyarakat tidak berani melaporkan.
“Alhamdulillah hingga saat ini, tidak ada pengaduan terkait pembayaran THR pada tahun 2025 ini. Hal ini sama seperti beberapa tahun terakhir ini, kita memang tidak pernah menerima laporan terkait pembayaran THR ini,” ujar Tarmizi, Jumat (28/3/2025).
Sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, THR paling lambat dibagikan 7 hari sebelum lebaran. Untuk besarannya yaitu sebanyak 1 bulan gaji yang diterima oleh setiap karyawan. Perusahaan harus dan wajib mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan ini.
"Informasi yang kami terima, seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Benteng telah menjalankan kewajiban. THR karyawan semuanya sudah disalurkan," kata Tarmizi.
Pihaknya sangat menyambut baik dan berterima kasih kepada semua perusahaan di Bengkulu Tengah karena sudah memberikan THR bagi para karyawannya masing-masing.
Tentu situasi dan kondisi ini harus terus dipertahankan, demi kesejahteraan para karyawan.
“Tentu kita mengucapkan terima kasih kepada semua perusahaan karena sudah menyalurkan THR kepada para karyawannya. Kita berharap kondisi ini bisa terus berlanjut kedepannya,” ungkapnya.
Seandainya pihaknya menerima ada perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawan, maka pihaknya akan memberikan teguran keras terhadap perusahaan tersebut. Kemudian pihaknya meminta perusahaan tersebut membayarkan THR, karena ini sifatnya harus dibayarkan.
“Kalau seandainya ada yang melaporkan tentu akan kita tindaklanjuti. Perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawan tersebut akan kita tindak tegas,” ucap Tarmizi.
Baca juga: Pohon Tumbang di Liku Sembilan Bengkulu Tengah, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat
| Dinas Dikbud Seluma Bengkulu Sidak Sekolah Usai Libur Lebaran 2025 |
|
|---|
| 17 Ribu Wisatawan Kunjungi Bengkulu Tengah Selama Libur Lebaran 2025 |
|
|---|
| Hasil Sidak Hari Pertama Masuk Sekolah Usai Libur Lebaran di Rejang Lebong Bengkulu |
|
|---|
| Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Pimpin Apel Usai Libur Idulfitri, Warning ASN Tak Masuk Kerja |
|
|---|
| Hari Terakhir Libur Lebaran 2025, Tempat Wisata dan Jalanan di Rejang Lebong Bengkulu Sepi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Disnakertrans-Bengkulu-Tengah-Buka-Posko-Pengaduan-THR-Pastikan-Perusahaan-Taat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.