Lebaran 2025

Disnakertrans Sebut Tak Ada Pengaduan soal Pembayaran THR Lebaran 2025 di Bengkulu Tengah

Setelah membuka posko pengaduan THR sejak 20 Maret 2025 lalu, Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah menyebut tak menerima pengaduan apapun.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
THR LEBARAN - Kepala Disnakertrans Bengkulu Tengah Tarmizi saat diwawancarai, Rabu (19/3/2025). Sejak membuka posko pengaduan THR lebaran, Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu menyebut tak menerima pengaduan apapun. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Sejak posko pengaduan THR dibuka 20 Maret 2025, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu menyebut tak menerima pengaduan apapun.

Kepala Disnakertrans Bengkulu Tengah Tarmizi mengungkapkan, hampir setiap tahun di Kabupaten Bengkulu Tengah tidak terdapat pengaduan terkait kekurangan atau keterlambatan pembayaran THR.

Menurutnya, ada dua kemungkinan, yang pertama memang karena seluruh THR karyawan di Bengkulu Tengah dipenuhi dengan baik atau masyarakat tidak berani melaporkan.

“Alhamdulillah hingga saat ini, tidak ada pengaduan terkait pembayaran THR pada tahun 2025 ini. Hal ini sama seperti beberapa tahun terakhir ini, kita memang tidak pernah menerima laporan terkait pembayaran THR ini,” ujar Tarmizi, Jumat (28/3/2025).

Sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, THR paling lambat dibagikan 7 hari sebelum lebaran. Untuk besarannya yaitu sebanyak 1 bulan gaji yang diterima oleh setiap karyawan. Perusahaan harus dan wajib mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan ini.

"Informasi yang kami terima, seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Benteng telah menjalankan kewajiban. THR karyawan semuanya sudah disalurkan," kata Tarmizi. 

Pihaknya sangat menyambut baik dan berterima kasih kepada semua perusahaan di Bengkulu Tengah karena sudah memberikan THR bagi para karyawannya masing-masing.

Tentu situasi dan kondisi ini harus terus dipertahankan, demi kesejahteraan para karyawan.

“Tentu kita mengucapkan terima kasih kepada semua perusahaan karena sudah menyalurkan THR kepada para karyawannya. Kita berharap kondisi ini bisa terus berlanjut kedepannya,” ungkapnya.

Seandainya pihaknya menerima ada perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawan, maka pihaknya akan memberikan teguran keras terhadap perusahaan tersebut. Kemudian pihaknya meminta perusahaan tersebut membayarkan THR, karena ini sifatnya harus dibayarkan.

“Kalau seandainya ada yang melaporkan tentu akan kita tindaklanjuti. Perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawan tersebut akan kita tindak tegas,” ucap Tarmizi.

Baca juga: Pohon Tumbang di Liku Sembilan Bengkulu Tengah, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved